SUKOREJO, Media Ponorogo – Merespons insiden ledakan yang diduga petasan hingga merenggut nyawa di wilayah tetangga (Kauman), jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sukorejo jauh hari sebelumnya telah mengambil langkah preventif.
Melalui Bhabinkamtibmas, kepolisian mengeluarkan peringatan keras bagi warga yang masih nekat bermain-main dengan bahan peledak.
Aipda Pujianto, Bhabinkamtibmas Desa Gelanglor, menegaskan bahwa kepemilikan bahan peledak bukan sekadar hobi yang berisiko, melainkan tindak pidana serius.
Hal ini merujuk pada Pasal 306 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancamannya tidak main-main. Setiap orang yang tanpa hak membuat, menyimpan, membawa, atau menggunakan bahan peledak dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Aipda Pujianto dalam himbauannya kepada perangkat desa dan tokoh masyarakat.
Fokus pada Harkamtibmas
Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).
Tragedi di Plosojenar yang menghancurkan satu rumah dan menyebabkan korban jiwa menjadi alarm bagi wilayah Sukorejo agar kejadian serupa tidak terulang.
Polsek Sukorejo menghimbau seluruh elemen masyarakat, mulai dari Kepala Desa hingga tingkat RT/RW, untuk bekerja sama menjaga kondusivitas wilayah.
Masyarakat juga dihimbau untuk tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perakitan petasan di lingkungan mereka.
Ajak Warga Melapor
Pihak kepolisian membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi warga yang memiliki informasi terkait peredaran atau penyimpanan bahan peledak (obat mercon).
“Jika di lingkungan masing-masing ada informasi terkait bahan peledak, segera sampaikan kepada Bhabinkamtibmas di wilayah desa masing-masing. Ini demi keselamatan kita bersama,” pungkasnya.
Dengan adanya tindakan tegas dan preventif ini, diharapkan masyarakat semakin sadar bahwa nyawa jauh lebih berharga daripada dentuman petasan yang sesaat. (mny)














































