SESAAT lagi kita akan memasuki bulan Ramadlan tahun 1447 H/2026 M. Bulan Ramadhan merupakan bulan suci yang diwajibkan bagi setiap Muslim dewasa yang berakal untuk berpuasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Kewajiban ini didasarkan pada firman Allah SWT: “Dialah yang telah mewajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183).
Walaupun puasa memiliki hikmah spiritual yang besar, kenyataannya banyak Muslim menghadapi kendala dalam pemahaman, pelaksanaan, dan menjaga kualitas ibadah. Studi-studi empiris menemukan berbagai permasalahan nyata di masyarakat yang perlu mendapat perhatian akademik dan praktis.
Permasalahan Umat Islam dalam Menanggapi Bulan Puasa antara lain :
a) Masalah Pemahaman Hukum dan Praktik Puasa.
Ketidaktahuan tentang hukum fiqih puasa dan variasi interpretasi, seperti perbedaan awal Ramadhan, sering menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Perbedaan ini dapat menimbulkan persepsi salah dan konflik sosial jika tidak dikelola dengan baik melalui edukasi fiqih.
Akar perbedaan penentuan awal Ramadhan terjadi karena beberapa sebab antara lain, metode penentuan awal bulan hijriah yakni rukyat (pengamatan hilal secara langsung) dan hisab (perhitungan astronomis).
Variasi kriteria visibiltas hilal yang digunakan oleh berbagai organisasi Islam; perbedaan otoritas keagamaan, khususnya antara keputusan pemerintah dan organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.
Dilihat dari dimensi teologis dan ilmiah perbedaan tersebut bukan sekadar teknis, tetapi memiliki Landasan fiqh (hukum Islam) yang sama-sama sah secara keilmuan.
Dasar ilmiah-astronomis yang berkembang seiring kemajuan sains modern. Dengan demikian, perbedaan awal Ramadan dipahami sebagai hasil ijtihad yang legitimate, bukan penyimpangan ajaran.
Dampak dari perbedaan penetapan Ramadan tersebut menimbulkan kohesi sosial umat Islam, terutama dalam keluarga dan masyarakat yang berbeda afiliasi keagamaan.
Potensi kebingungan dan polarisasi di tengah masyarakat awam sering terjadi. Oleh karenanya tantangan dan upaya pemerintah dalam mewujudkan kesatuan praktik ibadah di tingkat nasional menjadi sebuah keniscayaan.
Terkait dengan Isu Kontemporer dan Tantangan Kebangsaan, perbedaan awal Ramadan sebagai bagian dari isu keislaman kontemporer di Indonesia, yang menuntut pendekatan dialogis dan toleran antarormas Islam.
Penguatan literasi keagamaan masyarakat, agar perbedaan dipahami sebagai rahmat dan kekayaan tradisi Islam.
Peran negara sebagai fasilitator, bukan pemaksaan otoritas tunggal. Intinya bahwa perbedaan awal ramadlan di Indonesia merupakan keniscayaan dalam masyarakat muslim yang plural.
Tidak seharusnya menjadi sumber konflik, melainkan peluang untuk memperkuat sikap saling menghormati.
Memerlukan pendekatan integratif antara ilmu falak, fikih, dan konteks sosial-budaya Indonesia.
Tantangan Kesehatan bagi kelompok tertentu, seperti penderita diabetes atau pekerja berat juga mengalami dilema terkait puasa dan kesehatan.
Inti permasalahan dilema puasa bagi penderita diabetes atau pekerja berat menurut hukum Islam terletak pada ketegangan antara kewajiban ibadah (taklīf) dan perlindungan terhadap jiwa serta kesehatan (ḥifẓ al-nafs).
Permasalahan terebut dapat dijelaskan secara sistematis, pertama, prinsip dasar puasa menurut hukum Islam.
Puasa Ramadan wajib bagi setiap Muslim yang sudah baligh, berakal, dan mampu (istithā‘ah). Namun, kemampuan di sini tidak hanya fisik sesaat, tetapi juga kemampuan yang tidak menimbulkan mudarat. Allah berfirman: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Kaidah Fikih menjelaskan bahwa menjaga kesehatan lebih diutamakan. Dalam hukum Islam terdapat kaidah penting yaitu pertama, لا ضرر ولا ضرار (Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain); Kedua, الضرر يزال (Kemudaratan harus dihilangkan).
Jika puasa secara medis berpotensi membahayakan penderita diabetes (misalnya hipoglikemia, dehidrasi, atau komplikasi serius), maka puasa tidak lagi menjadi kewajiban, bahkan haram dilakukan jika jelas membahayakan nyawa. Namun harus diganti dengan cara lain yakni mengganti di hari lain atau membayar fidyah.
Masalah utama yang banyak dialami masyarakat awam Adalah kurangnya literasi medis dan religious.
Kesalahan dalam memahami religious menimbulkan kesalahpahaman terhadap praktek keagamaan di masyarakat. Sebagian penderita diabetes beranggapan bahwa puasa harus dijalankan dalam kondisi apaun.
Jika tidak mengerjakan puasa dianggap melanggar syariat dan lemah imannya, sehingga mereka lupa bahwa ada rukhsah (keringangan syariat) bagi orang-orang tertentu.
Perlu diingat bahwa rukhsah Adalah bagian dari syariat yang harus diperhatikan dan dijalankan. Selain itu juga kurangnya pengetahuan medis.
Pasien tidak mengetahui resiko nyata terhadap dampak negatif bagi dirinya jika melaksanakan puasa, Ia juga tidak berusaha untuk berkonsultasi dengan dokter tentang kondisi dirinya, serta ia tidak mengatur pola makan dan minum obat secara teratur.
Akibatnya, puasa justru memperburuk dirinya, mengancam keselamatan jiwa, dan bertentangan dengan tujuan syariat.
Allah menghendaki kemudahan tidak menghendaki kesulitan. Islam memberikan opsi yang adil dan manusiawi.
Jika sakitnya sementara, dan punya harapan kesembuhan, boleh tidak puasa dan wajib mengqadha di hari lain.
Jika Jika sakitnya kronis/menahun (seperti diabetes berat) dan tidak mempunyai harapan kesembuhan, maka tidak wajib berpuasa namun diwajibkan membayar fidyah (memberi makan fakir miskin). “Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah.” (QS. Al-Baqarah: 184).
Tujuan syariat Islam berkaitan menjaga jiwa (Hifz al-nafs), dan Hifz al “aql (menjaga akal, termasuk kesadaran medis).
Puasa bukan tujuan itu sendiri, tetapi sarana menuju ketakwaan. Jika sarana tersebut merusak tubuh dan mengancam nyawa, maka itu bertentangan dengan tujuan syariat.
Intinya dalam islam ibadah tidak boleh mencelakakan, menjaga Kesehatan Adalah bagian dari ketaatan kepada Allah, dan mengambil keringanan syariat (rukhsah) Adalah bentuk kepatuhan kepada Allah bukan kelalaian. (***)















































