KAUMAN, Media Ponorogo – Pembatalan hasil seleksi perangkat desa untuk lima formasi di Desa Kauman oleh Panitia Pengawas membuat para calon yang telah dinyatakan lolos merasa dirugikan.
Mereka mengaku telah memenuhi seluruh prosedur dan persyaratan yang berlaku, sehingga menyampaikan harapan akan keadilan serta transparansi dalam pengambilan keputusan.
Fadila: Tidak Ada Aturan Wajibkan Bukti Ceklis SK
Fadila Wardatul Elsa, yang lolos sebagai Staf Kaur Keuangan, mengungkapkan rasa kerugiannya akibat rencana pembatalan atau pengulangan seleksi.
“Adanya pembatalan ini tentunya saya sangat dirugikan,” keluhnya.
Ia menegaskan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi mulai dari administrasi, tes tulis, hingga tes CBT sesuai ketentuan.
“Saya sudah mengumpulkan semua persyaratan sesuai dengan yang berlaku,” tegasnya.
Mengenai persoalan penyerahan SK pengabdian yang menjadi permasalahan, Fadila menjelaskan telah menyerahkan dua dokumen sebelum deadline.
Adapun SK PKK Akademia, ia mengabdi sejak tahun 2022 dan dokumennya diserahkan pada 22 September.
Ia berpendapat bahwa dalam peraturan tidak disebutkan adanya kewajiban adanya bukti ceklis penyerahan SK. Sehingga tidak seharusnya menggugurkan hasil.
Karena hal tersebut tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan tertulis sebagai syarat mutlak.
“Dari peraturan sendirikan tidak menunjukkan harus adanya bukti penyerahan SK ya, sehingga tidak seharusnya menggugurkan hasil seleksi,” tegasnya.
Fadila meminta pihak panitia untuk bersikap tegas dan konsisten pada hasil seleksi yang telah berjalan.
“Saya meminta pihak panitia untuk bersikap tegas dan tetap konsisten pada hasil seleksi yang sudah berjalan demi keadilan bagi peserta yang telah memenuhi syarat,” tegasnya.
Ringga: Keputusan Tiba-tiba Tanpa Komunikasi
Senada dengan Fadila, Ringga Mega Saputra yang lolos sebagai Kamituwo Dukuh Kepek juga merasa dirugikan.
Menurutnya, tidak ada informasi sejak awal mengenai adanya sanggahan atau pengaduan yang masuk, sehingga keputusan pembatalan terasa tiba-tiba.
“Saya merasa dirugikan dengan keputusan ini. Karena dari awal tidak diberitahu kalau ada sanggahan atau pengaduan, lalu tiba-tiba ada keputusan dibatalkan. Saya ingin mencari keadilan yang benar, biar akuntabel dan transparan,” ujarnya.
Ringga menegaskan telah mengikuti seluruh prosedur, termasuk penyerahan SK pengabdian sebagai Bendahara RT selama 4 tahun yang diserahkan pada 13 September, jauh sebelum batas akhir pendaftaran pada 26 September.
Ia berharap keputusan yang diambil benar-benar adil dan tidak memihak.
Camat Kauman: Keputusan Berdasarkan Pengaduan dan Proses Pengkajian
Sebelumnya, Toni Khristiawan, Ketua Pengawas Pengisian Perangkat Desa sekaligus Camat Kauman, menegaskan bahwa keputusan pembatalan dan rekomendasi seleksi ulang telah diambil setelah menerima beberapa pengaduan terkait penyelenggaraan seleksi.
“Keputusan tersebut telah melalui proses mediasi serta pengkajian sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya. (ist/mas)












































