
KAUMAN, Media Ponorogo – Keputusan Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Kauman yang membatalkan dan merekomendasikan penjaringan ulang lima formasi perangkat desa di Desa Kauman berbuntut panjang.
Pasalnya, putusan tersebut dinilai cacat secara hukum, tidak adil, dan merugikan calon yang sudah dinyatakan lolos.
Hal ini disampaikan Fuad Hadi Mustofa sebagai penasihat hukum bagi tiga orang kliennya, yaitu Ringga Mega Saputra (Calon Kamituwo Dukuh Kepek), Fadila Wardi Nilsa (Calon Staf Keuangan), dan Anisa Shofi Septianingrum (Calon Kamituwo Sejeruk).
“Putusan pembatalan ini cacat secara hukum, karena klien kami sama sekali tidak dilibatkan dalam prosesi mediasi sebelumnya. Sehingga putusan ini dinilai sangat tidak memenuhi rasa keadilan bagi klien kami yang sudah dinyatakan lolos berdasarkan perhitungan nilai ujian,” tegas Fuad, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, ketiga klien telah memenuhi seluruh prosedur mulai dari pemberkasan, pencalonan, hingga ujian sesuai petunjuk panitia.
“Semua sudah mereka lalui dengan seksama sesuai dengan petunjuk dari panitia. Termasuk pemberkasan, deadline pemberkasan, ujian, itu sudah dilalui,” ujarnya.
Pembatalan ini berawal saat pembacaan total nilai, ada salah satu pihak menyerukan bahwa panitia tidak mampu menunjukkan checklist fisik penerimaan Surat Keputusan (SK). Meskipun kliennya mengaku telah menyerahkan dokumen tersebut dan diakui secara lisan oleh panitia.
“Karena di situ memang tidak ada checklist bagian SK itu tidak ada. Tapi para peserta ini sudah menyerahkan pada deadline yang sudah ditentukan panitia, dan panitia pun juga sudah mengiyakan secara lisan, cuma tidak tertuang dalam checklist itu tadi,” sebutnya.
Ia menegaskan, kliennya sudah menyerahkan pada deadline yang ditentukan, bahkan ada yang jauh lebih awal.
“Panitia juga pernah memperpanjang batas waktu melalui grup WhatsApp hingga tanggal 25-26 September 2025, sedangkan klien kami menyerahkan berkas pada tanggal 13, 22, dan 23 September,” jelasnya.
Fuad mempertanyakan, Panwascam sendiri terlibat langsung dalam pemeriksaan dokumen pada tahap awal dan mengetahui bahwa berkas sudah lengkap.
Namun, ketika ada komplain dari salah satu peserta, panitia pengawas membatalkan seleksi padahal selalu hadir dalam setiap berita acara.
“Bahkan, penerimaan dokumen dan seleksi dokumen di awal justru Panwascam itu ikut memeriksanya. Nah, itu janggalnya di situ juga kan? Dia sudah mengetahui bahwasannya dokumen sudah komplit. Ketika ada komplain dari salah satu peserta, panitia pengawas dengan semudahnya terus membatalkan, padahal dia sendiri setiap berita acara Panwas kan selalu hadir,” paparnya.
Ia juga menyatakan bahwa tuduhan yang menyebutkan SK diberikan satu hari sebelum ujian sudah diluruskan, karena klien menyerahkan berkas jauh sebelum penerimaan SK.
Selain itu, proses mediasi yang dilakukan dinilai memiliki kejanggalan karena ketiga klien tidak dilibatkan sama sekali.
Di samping itu, menurut Fuad, ketika musyawarah di tingkat panitia penyelenggara belum mencapai kesepakatan final, tiba-tiba ada keputusan dari Panwas hasil seleksi dibatalkan dan penjaringan ulang.
“Panitia menyampaikan proses mediasi masih berjalan, namun Panwascam secara sepihak mengambil alih kewenangan dan memutuskan untuk membatalkan serta mengulang seleksi dari awal,” ujarnya.
Mengejutkan lagi, klien yang tidak pernah diundang dalam mediasi sebelumnya tiba-tiba mendapatkan undangan untuk mendengarkan pembacaan putusan pada hari ini (Rabu, 7 Januari 2026).
Pada kesempatan itu, kata Fuad, pihak panitia penyelenggara dikabarkan tidak ada yang mau membacakan atau menyetujui keputusan Panwascam.
“Kita menganggap keputusan ini belum final. Pihak kecamatan menyampaikan akan memberikan ruang mediasi kembali, dan kami akan terus mengawal perkara ini hingga klien memperoleh keadilan yang maksimal,” tandas Fuad.
Sementara itu, Toni Khristiawan, S.STP, M.Si, Ketua Pengawas Pengisian Perangkat Desa sekaligus Camat Kauman, menegaskan keputusan pembatalan lima formasi dan rekomendasi seleksi ulang penjaringan perangkat Desa Kauman telah diambil.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah menerima beberapa pengaduan terkait penyelenggaraan seleksi, dan telah melalui proses mediasi serta pengkajian sesuai aturan yang berlaku.
“Pada tahap awal, hasil mediasi menyepakati pembatalan formasi di Banyuarum dan Mberbot karena tidak ada peserta yang memenuhi passing grade di bidang pengetahuan khusus,” jelas Toni.
Selanjutnya, setelah melakukan rapat bersama Panwas dan panitia penyelenggara serta mengkaji, diputuskan juga untuk membatalkan tiga lowongan lainnya dan melakukan penjaringan ulang.
Ketiga formasi tersebut adalah Kamituwo Kepek, Kamituwo Sejeruk, dan Kasie Urusan Keuangan.
Toni menjelaskan, dasar pembatalan 5 formasi tersebut adalah dua poin utama dari pengaduan yang masuk.
Pertama, terkait passing grade yang ternyata diluluskan oleh panitia padahal seharusnya tidak memenuhi syarat.
Kedua, terkait dokumen susulan yang dianggap tidak sah dan berpengaruh pada nilai akhir peserta.
Mengenai klaim peserta bahwa dokumen Surat Keputusan (SK) pengabdian sudah diserahkan namun tidak tertuang dalam checklist, Toni mengatakan bahwa permasalahan muncul karena panitia membuka kembali penerimaan SK tersebut satu hari sebelum ujian (H-1).
“Ketika ada tuntutan untuk membuktikan bahwa SK pengabdian itu didaftarkan pada tahap pertama, panitia tidak bisa menunjukkan bukti apapun. Ini menjadi dasar pertimbangan Panwas dalam mengambil keputusan,” ujarnya.
Menurutnya, meskipun peserta menyatakan telah menyerahkan dokumen pada tahap awal, tidak adanya dokumentasi tertulis membuat muncul kecurigaan bahwa dokumen tersebut diserahkan pada saat H-1.
“Jika bisa dibuktikan bahwa dokumen diserahkan pada tahap pertama, hasilnya tentu akan berbeda. Namun karena tidak ada bukti, langkah tengah yang diambil adalah pembatalan. Apalagi jika dokumen tersebut dikecualikan, akan berdampak pada passing grade secara keseluruhan dan bisa membuat peserta tidak lulus,” paparnya.
Toni menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada panitia setempat dan desa untuk melakukan penjaringan ulang.
“Kewenangan pelaksanaan ada pada panitia dan desa, namun yang jelas berdasarkan keputusan Panwas, kelima lowongan jabatan tersebut harus dilakukan penjaringan ulang,” pungkasnya. (ist/mas)










































