KOTA, Media Ponorogo – Proses pemekaran lima desa di Kecamatan Ngrayun dan Slahung memasuki babak baru dengan kedatangan tim evaluasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).
Tim yang terdiri dari sejumlah perangkat daerah Pemprov, dipimpin oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jatim, bertemu dengan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di Pringgitan, Selasa (30/09/2025).
Turut mendampingi tim, Miseri Effendi (Kang Ri) Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur asal Kabupaten Ponorogo dari Fraksi Demokrat.
Kehadiran tim ini menunjukkan keseriusan Pemprov Jatim dalam mengawal proses pemekaran desa di Ponorogo.
Bupati Sugiri Sancoko, yang akrab disapa Kang Giri, menyambut baik kedatangan tim evaluasi.
“Hari ini saya menerima tamu dari empat perangkat daerah di Pemprov Jawa Timur. Dari Bappeda, Bagian Hukum, Biro Pemerintahan, dan Dinas PMD demi pemekaran desa,” ujarnya saat menerima tim di rumah dinas.
Kang Giri menjelaskan bahwa turun tangannya tim evaluasi penataan desa ini merupakan bukti perhatian Pemprov Jatim terhadap rencana pemekaran desa di Ponorogo.
“Pemekaran desa menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemerataan pembangunan. Pemprov memantau desa persiapan sebelum menetapkannya menjadi desa definitif,” terangnya.
Kang Giri berharap pemekaran desa ini akan membawa dampak positif bagi percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat.
“Mudah-mudahan ada percepatan dari janji-janji agar Ngrayun suatu ketika tiba pada masa kejayaannya. Ketika desa dimekarkan, kecamatan dibelah, maka pembangunan akan lebih fokus,” imbuhnya.
Yelladys Nuring Alifagusta, dari Bidang Pengembangan Sumber Daya Alam (SDA) dan Teknologi Tepat Guna (TTG) di Dinas PMD Jatim, menjelaskan bahwa timnya akan melakukan pra-klarifikasi lapangan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk melakukan evaluasi terhadap Raperda penataan desa.
“Setelah raperda diajukan kepada Gubernur Jawa Timur, kami memiliki waktu 20 hari untuk melakukan evaluasi. Agar lebih efektif, kami melakukan pra-kunjungan lapangan dalam rangka verifikasi, kemudian melakukan review dokumen di desa persiapan. Dengan begitu, proses pemekaran dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan administratif,” jelasnya.
Yelladys menegaskan bahwa tim provinsi melakukan evaluasi tingkat perkembangan desa untuk memastikan kelayakan.
“Evaluasi ini dilakukan untuk melihat layak atau tidaknya desa persiapan menjadi desa definitif. Ada empat indikator dan sejumlah sub indikator yang kami nilai di lima desa persiapan di Ponorogo. Tim provinsi bukan dalam tahap mendorong, melainkan menilai sesuai aspek administratif dan urgensi. Hal ini untuk memudahkan proses berikutnya,” tegasnya.
Sesuai jadwal, tim provinsi bersama Pemkab Ponorogo akan melakukan kunjungan lapangan ke lima desa persiapan selama tiga hari, mulai 30 September 2025 hingga 2 Oktober 2025.
– Hari Pertama: Desa Persiapan Ngandel (pemekaran Desa Cepoko) dan Desa Persiapan Sambiganen (pemekaran Desa Ngrayun).
– Hari Kedua: Desa Persiapan Galih (pemekaran Desa Baosan Lor) dan Desa Persiapan Pucak Mulyo (pemekaran Desa Baosan Kidul).
– Hari Ketiga: Desa Persiapan Argo Mulya (pemekaran Desa Slahung).
Di setiap lokasi kunjungan, tim akan melibatkan unsur masyarakat desa, mulai dari perwakilan desa induk, desa persiapan, BPD, LKD, hingga tokoh masyarakat, dengan total peserta antara 50 hingga 60 orang.
Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan pemekaran desa di Ponorogo dapat segera terealisasi, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin dekat, cepat, dan berkualitas. (min/mas)