Home Birokrasi Ketua Dewan Pimpinan Daerah IPN Jatim Desak Mekanisme Alih Status PPPK ke...

Ketua Dewan Pimpinan Daerah IPN Jatim Desak Mekanisme Alih Status PPPK ke PNS Tanpa Tes Masuk Rancangan Peraturan Pemerintah Manajemen ASN

0

KOTA, Media Ponorogo – Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Jawa Timur mendesak pemerintah untuk segera memasukkan klausul peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa melalui tes.

Desakan ini dilayangkan sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 pasal 31 dan 32 yang mengindikasikan peluang tersebut.

Yakni, terkait pengadaan dan perencanaan PNS, diambil dari PPPK yang masih berstatus kontrak menjadi pegawai tetap ASN yaitu PNS.

Ketua DPD IPN Jawa Timur, Rina, menegaskan bahwa PPPK sejatinya sudah berstatus ASN dengan Nomor Induk PPPK (NIPPPK).

Oleh karena itu, pengangkatan mereka menjadi PNS, yang merupakan bagian dari ASN, seharusnya dapat dilakukan melalui mekanisme alih status.

“Pemerintah diharapkan memiliki good will untuk merumuskan pasal ini, yaitu peralihan PPPK sebagai ASN kontrak menjadi PNS sebagai pegawai tetap ASN,” tegas Rina di Jakarta, usai hadiri RDPU atas undangan Komisi II, Jumat (24/9/2025).

Audiensi Mendesak dengan Kemensetneg

Tuntutan ini tidak hanya berhenti pada pernyataan. IPN bahkan akan menyampaikan langsung aspirasi tersebut dalam audiensi penting dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang diharapkan dijadwalkan secepatnya. “IPN telah bersurat kembali Jumat, 27 September 2025”, pungkasnya.

Audiensi ini menjadi krusial untuk mengawal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN yang saat ini sedang digodok oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Organisasi Profesi Guru ini secara tegas mendesak agar RPP tersebut memuat mekanisme yang jelas dan berkeadilan bagi peralihan status PPPK menjadi PNS.

Langkah ini diambil IPN setelah mencermati rekomendasi dari Komisi II DPR RI dalam Rapat Kerja pada Kamis, 24 September 2025, yang secara eksplisit mendukung peluang bagi PPPK untuk beralih status menjadi PNS.

Rina menyampaikan bahwa audiensi ini bertujuan untuk memperjuangkan keadilan dan kepastian karier bagi ribuan PPPK Guru dalam Jabatan Fungsional di seluruh Indonesia.

“Ini adalah momentum penting. Amanat UU ASN 2023 sudah jelas mendorong penyetaraan hak antara PNS dan PPPK. Namun, untuk menjamin keberlanjutan karier dan hak pensiun yang berkeadilan, harus ada alur yang jelas bagi PPPK untuk menjadi PNS yang diatur dalam RPP Manajemen ASN,” ujar Rina.

Dukungan Komisi II DPR RI Jadi Landasan Kuat

Menurutnya, dukungan dari Komisi II DPR RI menjadi landasan kuat bagi IPN untuk melangkah.

“Kami meminta dukungan penuh dari Presiden melalui KemenPAN RB bersama Kemensetneg dan Kemenkeu agar berkolaborasi, menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi II DPR RI dipertimbangkan secara serius dan diakomodasi dalam substansi akhir RPP. “Ini bukan hanya soal status, tapi soal stabilitas dan motivasi para pendidik di garda terdepan,” tegasnya.

IPN telah melayangkan surat resmi ke Kantor Kemensetneg di Jakarta.

Rina menyebutkan, delegasi yang akan terus hadir dalam audiensi terdiri dari dua puluh orang lebih, guru perwakilan dari berbagai daerah di Indonesia, yang dipimpin langsung oleh ketua umum IPN, Hasna.

Tiga Poin Utama Aspirasi IPN:

Tujuan utama audiensi ini adalah:

1. Menyampaikan Aspirasi: Mengutarakan kebutuhan jaminan karier berkelanjutan bagi pendidik PPPK.
2. Memperkuat Dukungan: Mendorong penguatan terhadap Rekomendasi Komisi II DPR RI.
3. Memastikan Keadilan RPP: Memastikan RPP Manajemen ASN memperkuat landasan Sistem Merit dan penyetaraan hak, terutama terkait jaminan hari tua dan keberlanjutan karier.

IPN berharap Menteri Sekretaris Negara dapat meluangkan waktu untuk menerima audiensi tersebut demi mewujudkan RPP Manajemen ASN yang berkeadilan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara, khususnya para pendidik yang telah lama mengabdi.(mas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here