JETIS, Media Ponorogo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo semakin gencar memerangi peredaran rokok ilegal dengan menggelar operasi gabungan bersama Bea Cukai Madiun, Polres Ponorogo, dan Subdenpom.
Hasilnya, ribuan batang rokok ilegal berhasil disita dari peredaran.
Operasi gabungan terbaru menyasar wilayah Kecamatan Jetis, dan rencananya akan dilanjutkan ke Kecamatan Kota (Ponorogo) dan Babadan.
“Hingga awal September ini, kami berhasil menyita 6.496 batang rokok ilegal sebagai barang bukti,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Ponorogo, Hendra Asmara Putra, diwawancarai media pada (10/9/2025).
Barang bukti rokok ilegal tersebut akan diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk proses lebih lanjut, termasuk pemusnahan.
Hendra menegaskan bahwa operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan secara bertahap dan merata di seluruh 21 kecamatan di Kabupaten Ponorogo.
“Kami berkomitmen untuk terus menekan peredaran rokok ilegal di Ponorogo. Selain penindakan, kami juga melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Salah satu bentuk sosialisasi yang dilakukan adalah dengan menempelkan stiker “Gempur Rokok Ilegal” di toko-toko kelontong.
Sebagai penegak Perda dan pengampu Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Satpol PP Ponorogo terus berkolaborasi dengan berbagai instansi terkait untuk memberantas rokok ilegal.
Upaya ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang DBHCHT.
Hendra mengingatkan masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal, antara lain menggunakan pita cukai palsu, tidak memiliki pita cukai (rokok polos), menggunakan pita cukai bekas, atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dengan sinergi yang kuat antara berbagai instansi dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal di Ponorogo dapat ditekan secara signifikan, sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok ilegal. (adv/mas)