BALONG, Media Ponorogo – Warga RT 02/RW 01 Dusun Jabon, Desa Muneng, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, sepakat mengambil langkah preventif dengan memasang banner larangan terhadap pengemis, penjual kalender, pengamen, dan peminta sumbangan dari luar wilayah yang masuk ke lingkungan mereka.
Langkah ini diambil sebagai bentuk respon terhadap keresahan warga akibat maraknya kedatangan orang tidak dikenal yang mengaku meminta sumbangan, menjual stiker, atau mengemis, yang dinilai semakin meresahkan dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
“Warga kesal dengan banyaknya orang peminta sumbangan yang masuk ke wilayah kami. Apalagi beberapa waktu lalu ada kejadian di Desa Sambilawang yang menjadi korban orang tak dikenal masuk rumah dan membawa kabur emas warga. Kami antisipasi agar warga kami di RT 02/RW 01 Dusun Jabon Desa Muneng ini tidak menjadi korban serupa,” ujar Santoso, Ketua RT 02/RW 01 Dusun Jabon, Kamis (7/8).
Santoso menambahkan bahwa salah satu modus yang digunakan adalah dengan mengatasnamakan yayasan yang ternyata sudah tidak aktif. “Ada penjual stiker yang mengatasnamakan salah satu yayasan, namun setelah dicek di Google, yayasan tersebut sudah tutup dan keberadaannya kini tidak diketahui,” jelasnya.
Menurut informasi dari warga, para pengamen, pengemis, penjual kalender dan peminta sumbangan tersebut datang hampir setiap minggu, dan sebagian besar berasal dari luar kota, bahkan dari luar Provinsi Jawa Timur.
Sebagai tindak lanjut, beberapa titik strategis di wilayah RT 02/RW 01 telah dipasangi banner larangan yang berisi imbauan tegas agar pihak-pihak tersebut tidak memasuki wilayah pemukiman. Upaya serupa juga dilakukan oleh dukuh-dukuh lain di wilayah Kecamatan Balong sebagai bentuk solidaritas dan upaya menjaga keamanan lingkungan. (ist/mny)