PONOROGO, Media Ponorogo – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI (Kantor Imigrasi) Ponorogo membuktikan komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi dengan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Pembentukan UPG ini ditandai dengan penyematan badge UPG oleh
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Happy Reza Dipayuda kepada perwakilan tim, Rabu
(21/05/2025).
UPG ini dibentuk sebagai tindak lanjut Commander Wish Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Brigjen Pol. Yuldi Yusman, S.E., M.Si. dan Surat Edaran Nomor IMI-051.OT.02.02 tanggal 24 April 2025 tentang Pencegahan Korupsi, Pengendalian Gratifikasi, dan Penegakan Kode Etik Pegawai Imigrasi.
Fungsi UPG meliputi edukasi kepada pegawai mengenai bahaya gratifikasi dan pentingnya
melaporkan segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan, menerima laporan
gratifikasi, memantau dan mengevaluasi penerimaan gratifikasi yang dilaporkan,
memberikan rekomendasi tindak lanjut, serta melaporkan hasil pengendalian gratifikasi
kepada pihak yang berwenang.
“Keberadaan UPG ini merupakan langkah strategis untuk menjaga integritas institusi dan
mencegah Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Kantor Imigrasi Ponorogo. Dalam
pelaksanaan fungsinya, unit khusus ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran penuh seluruh pegawai tentang bahaya gratifikasi dan agar seluruh pegawai semakin termotivasi menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari praktik-praktik korupsi,” jelas Happy Reza Dipayuda
Terciptanya lingkungan kerja yang bebas dari praktik-praktik korupsi merupakan salah satu
langkah penting guna mendukung program pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang
bersih, transparan, profesional, dan berintegritas.
Hal tersebut karena budaya anti-korupsi di
lingkungan kerja dapat mencegah pegawai melakukan korupsi, meningkatkan kualitas
pelayanan publik, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah (mny).