Home Birokrasi Kantor Imigrasi Ponorogo Laksanakan Sosialisasi Pencegahan TPPO dan TPPM Melalui Optimalisasi Fungsi...

Kantor Imigrasi Ponorogo Laksanakan Sosialisasi Pencegahan TPPO dan TPPM Melalui Optimalisasi Fungsi Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA)

0

PONOROGO, Media Ponorogo – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI (Kantor Imigrasi) Ponorogo laksanakan sosialisasi tentang Sinergi dan Kolaborasi antar Instansi: Pencegahan TPPO dan TPPM melalui Optimalisasi Fungsi Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), Senin (20/05).

Hal ini merupakan wujud komitmen Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Kantor Imigrasi Ponorogo dalam rangka pemenuhan kewajiban penyebaran informasi dan pencegahan pelanggaran hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ponorogo.

Bertempat di aula D’Sultan Resto, kegiatan yang dihadiri oleh pejabat dari Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Ponorogo, Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ponorogo, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten
Ponorogo, serta Camat, Perwakilan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dari beberapa
kecamatan di wilayah Kabupaten Ponorogo ini, bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan
kolaborasi antar instansi dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Selaku narasumber, Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Happy Reza Dipayuda
menyampaikan bahwa potensi kerawanan TPPO dan TPPM sangat mungkin terjadi, baik
ancaman dari luar negeri maupun potensi dari warga negara Indonesia yang menjadi korban
ataupun sebagai pelaku. Pencegahan TPPO dan TPPM dapat dilaksanakan melalui upaya
preventif dan represif.

Upaya preventif meliputi pertukaran informasi, kerja sama teknis dan
pelatihan serta edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan ancaman TPPO dan TPPM,
sedangkan upaya represif meliputi penyidikan keimigrasian dan Tindakan Administratif
Keimigrasian (TAK) terhadap pelaku tindak pidana serta kerja sama dalam bidang
penyidikan dengan instansi penegak hukum.

Dalam rangka pencegahan TPPO dan TPPM yang merupakan salah satu dari 13 Program
Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Kantor Imigrasi Ponorogo berupaya untuk mengoptimalkan fungsi Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) melalui sinergi dan kolaborasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, terutama dalam pertukaran informasi serta peningkatan literasi tentang keimigrasian bagi masyarakat.

Pertukaran informasi antar pemangku
kepentingan dapat dijadikan sebagai early warning system tentang ancaman dan bahaya
TPPO dan TPPM sehingga dapat dilakukan mitigasi risiko yang cepat dan tepat.

“Dengan peningkatan literasi masyarakat tentang keimigrasian, diharapkan masyarakat
dapat memahami bagaimana prosedur mengurus paspor, bepergian ke luar negeri secara aman dan nyaman, serta bekerja di luar negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar potensi untuk menjadi korban TPPO dan TPPM dapat dihindari,” pungkas Happy Reza
Dipayuda. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here