Home Headline 8 Pelaku Penerbang Balon Ditangkap, Mercon Tertulis Nama Sekolah Negeri di Ponorogo...

8 Pelaku Penerbang Balon Ditangkap, Mercon Tertulis Nama Sekolah Negeri di Ponorogo Jadi Kunci

0

KOTA, Media Ponorogo – Delapan warga Ponorogo, lima di antaranya masih di bawah umur, ditangkap polisi karena menerbangkan balon udara berisi petasan pada Januari 2025 lalu.

Aksi nekat mereka terungkap setelah balon tersebut jatuh di Kabupaten Wonogiri dan ditemukan oleh warga.

Kejadian ini bermula dari laporan masyarakat dan viralnya penemuan balon udara berisi bahan peledak (handak) di depan rumah warga Wonogiri.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto, menjelaskan bahwa penyelidikan berawal dari temuan dua petasan yang tidak meledak di dalam balon.

Salah satu petasan tersebut bertuliskan nama sebuah sekolah negeri di Kabupaten Ponorogo. Petunjuk inilah yang menjadi kunci bagi polisi untuk mengungkap para pelaku.

“Berbekal informasi tersebut, kami melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi delapan tersangka, terdiri dari lima siswa dan tiga orang dewasa,” ungkap AKP Rudi Hidajanto dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Selasa (11/3/2025).

Tiga tersangka dewasa, berinisial IA (22), ID (23), dan AL (22), kini ditahan karena telah memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, lima tersangka di bawah umur, berinisial VA, RE, VI, RA, dan A, dikelola sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

AKP Rudi menambahkan bahwa balon udara tersebut diterbangkan di wilayah persawahan Desa Bogem, Kecamatan Sampung, Ponorogo pada tanggal 26 Januari 2025 dan jatuh di Wonogiri tiga hari kemudian, tanggal 29 Januari 2025. “Dua petasan yang tidak meledak tersebut sangat membahayakan,” tegasnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara, apalagi yang berisi bahan peledak.

Aksi tersebut sangat berbahaya dan dapat menimbulkan ancaman keselamatan bagi masyarakat. Polisi akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terkait dengan penerbangan balon udara yang melanggar hukum. (mas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here