Home Headline MA Tolak Kasasi Ipong, KPU Ponorogo: Penetapan Paslon Sugiri-Lisdyarita Sah

MA Tolak Kasasi Ipong, KPU Ponorogo: Penetapan Paslon Sugiri-Lisdyarita Sah

0

KOTA, Media Ponorogo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru.

Putusan MA tersebut menolak kasasi yang diajukan oleh Ipong-Luhur, sehingga penetapan pasangan Sugiri Sancoko-Lisdyarita sebagai calon bupati dan wakil bupati Ponorogo tetap berlaku sah secara hukum.

Dalam petikan putusan MA nomor 815/K/TUN/PILKADA/2024 tertanggal 19 November 2024 itu, Majelis Hakim MA yang diketuai Irfan Fachrudin ini memutuskan menolak materi kasasi yang diajukan tim kuasa hukum Ipong-Luhur.

Yakni atas gugatan terhadap penetapan pencalonan Sugiri-Lisdyarita sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Ponorogo pada 22 September 2024 lalu dan tertera dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 1163 Tahun 2024.

Majelis hakim menilai penetapan pencalonan RILIS oleh KPU Ponorogo tidak melanggar aturan, dan materi kasasi yang diajukan tim kuasa hukum Ipong-Luhur tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.

Sehingga hakim memilih menolak kasasi tersebut. Bahkan, sebagai pihak yang kalah, pasangan para pemohon dari kubu Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru juga dihukum MA untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 500.000.

Ketua KPU Kabupaten Ponorogo, Gaguk Ika Prayitna, membenarkan telah diterimanya salinan putusan MA.

“Ya, saya sudah mendapatkan salinan putusan MA. Kami terima dan akan melaksanakan putusan tersebut,” ungkap Gaguk pada Rabu (20/11/2024).

Gaguk menegaskan bahwa dengan putusan MA ini, pencalonan pasangan Sugiri Sancoko-Lisdyarita sah secara hukum.

“Artinya, mereka dapat menjalankan proses demokrasi sesuai yang ditetapkan KPU,” tegasnya.

KPU Ponorogo sendiri telah mengikuti prosedur yang berlaku ketika ada pasangan calon yang menggugat penetapan ke ranah pengadilan.

“Kami telah mengikuti semua prosedur yang ada, dan putusan MA ini menunjukkan bahwa SK penetapan tidak ada masalah,” papar Gaguk.

Ia menegaskan, KPU Ponorogo dalam menetapkan pasangan calon telah menjalankan berdasarkan ketentuan yang ada.

Yakni sudah sesuai dengan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang Pilkada.

“Kami telah sesuai PKPU, prosedur, dan dasar-dasarnya lengkap dan telah dibuktikan di pengadilan. Artinya, tidak ada persoalan,” pungkasnya.

Sebelumnya, tim hukum pasangan Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru mengajukan kasasi ke MA setelah gugatan mereka di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya ditolak pada 23 Oktober 2024.

Mereka menuntut agar PTTUN membatalkan Surat Keputusan KPU No. 1163 Tahun 2024 yang dianggap melanggar Peraturan KPU (PKPU) Pasal 89 dan Pasal 90 tentang ketentuan syarat pencalonan kepala daerah.

Pasangan Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru juga meminta agar PT TUN menetapkan mereka sebagai pasangan yang sah dan memenuhi syarat.

Namun, MA menolak permohonan kasasi mereka, sehingga pasangan Sugiri Sancoko-Lisdyarita tetap dapat mengikuti Pilkada Ponorogo. (tim/mas)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here