Home Birokrasi Melebihi Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Ponorogo Deportasi WN Malaysia

Melebihi Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Ponorogo Deportasi WN Malaysia

0

PONOROGO, Media Ponorogo – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, berinisial MK (60).

“Yang bersangkutan telah melebihi batas izin tinggal atau overstay selama 471 hari ,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Robertus Ferdian.

Pada 13 Maret 2024, MK mendatangi Kantor Imigrasi Ponorogo dan malaporkan terkait izin tinggalnya. Setelah diperiksa oleh petugas, didapati data bahwa izin tinggal MK telah berakhir sejak 28 November 2022.

Selanjutnya, MK dideportasi karena telah terbukti overstay dan melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

MK diterbangkan menggunakan maskapai AIR ASIA QZ-392 Rute Surabaya-Johor Baru, Malaysia melalui Bandara Internasional Juanda di Surabaya pada Selasa (19/3/2024).

“Saat dideportasi kemarin, MK didampingi oleh dua orang petugas Imigrasi Ponorogo,” kata Ferdian.

Ferdian mengimbau kepada seluruh WNA untuk dapat mematuhi peraturan keimigrasian. Tidak hanya patuh terhadap aturan dan norma yang berlaku, namun juga harus memperhatikan batas masa izin tinggalnya.

Hal ini harus diperhatikan karena apabila melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. (mny).

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here