SUKOREJO, Media Ponorogo – Polisi Resor Ponorogo melalui Unit Reskrim Polsek Sukorejo telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial HAR (26), yang merupakan warga Desa Ngadisanan, Kecamatan Sambit, Ponorogo.
HAR dikenal sebagai pelaku pencurian kotak amal di Masjid Goa Hiro’ yang berlokasi di Dukuh Weran, Desa Karanglo lor, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo. Kasus ini sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial, berkat unggahan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian tersebut.
Kapolsek Sukorejo, IPTU. Catur Juli Hernawan,S.H.,.M.H, pada hari Rabu (13/3/2024), membeberkan kronologi penangkapan. Menurutnya, penangkapan ini berawal dari laporan warga dan rekaman CCTV yang memperlihatkan kejadian tersebut pada Senin (11 Maret 2024) sekitar pukul 03.30 WIB.
“Salah satu jamaah masjid yang sedang melaksanakan sholat Tahajud mendengar suara sepeda motor berhenti di halaman masjid. Tak lama kemudian, terdengar suara seperti ada orang yang sedang mencongkel sesuatu,” jelas Kapolsek Sukorejo.
Dikisahkan lebih lanjut oleh IPTU. Catur Juli Hernawan, jamaah masjid tersebut merasa penasaran dan memutuskan untuk keluar. Ia kemudian melihat seseorang yang tidak dikenal sedang mencongkel dan mengambil uang dari kotak amal masjid yang berada di teras masjid.
“Saksi berusaha menangkap pelaku dengan menarik sarung yang dipakai pelaku. Namun, pelaku berhasil kabur dengan mengendarai sepeda motor SUZUKI Spin warna hitam,” ungkapnya.
Berbekal laporan dan rekaman CCTV tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukorejo segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap HAR di rumahnya pada hari Selasa, 12 Maret 2024, sekitar pukul 08.00 WIB.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sukorejo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup uang tunai sebesar Rp 2.613.000, sepeda motor Suzuki spin AE 5936 ST, kotak amal terbuat dari plat besi, tang merk Kodai, jaket warna merah, helm merk Caberg warna merah, KTP atas nama pelaku, pasang sandal warna hitam merk Eiger, dan flashdisk yang berisi rekaman CCTV.
Tersangka HAR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga melanggar pasal 363 yo 53 KUHP. (mny)