Home Birokrasi Keterlambatan Pencairan Gaji ASN, BPPKAD Ponorogo: Transisi Sistem dari SIPD ke SIPD...

Keterlambatan Pencairan Gaji ASN, BPPKAD Ponorogo: Transisi Sistem dari SIPD ke SIPD RI

0

KOTA, Media Ponorogo – Meskipun telah memasuki hari ketiga di bulan Januari tahun 2024, namun hingga saat ini, belasan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo masih menunggu gaji bulanannya.

Namun, jangan khawatir! Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Sumarno, menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan gaji ASN ini bukanlah kesalahan Pemkab Ponorogo.

Sebaliknya, hal ini disebabkan oleh pergantian sistem yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat pada bulan Desember tahun lalu.

Sumarno menegaskan bahwa pemerintah pusat baru saja mentransfer gaji ASN pada Selasa sore.

“Jadi, Pemkab baru saja menerima transfer gaji ASN dari Pemerintah Pusat kemarin sore,” ujarnya pada Rabu (03/12/2024).

Sumarno juga menyebutkan bahwa sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), proses pengganggaran kini tidak lagi menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), melainkan menggunakan aplikasi SIPD Republik Indonesia (SIPD RI).

Dalam template pembayaran gaji yang baru diterima pagi ini, digunakan sistem baru yang mulai diterapkan oleh pemerintah pusat pada tahun ini.

“Saat ini, pembayaran gaji harus menggunakan SIPD RI bukan lagi SIPD. Baru pagi ini kami menerima template pembayaran gajinya. Sekarang sedang dalam proses, tetapi informasi yang saya terima saat ini sudah tersendat, sehingga belum bisa memasukkan data,” ungkapnya.

Meskipun begitu, Sumarno memastikan bahwa besok (Kamis, 04/01/2024), sudah ada ASN Pemkab Ponorogo yang menerima gaji.

“Insyaallah besok sudah ada yang menerima gaji. Karena saat ini, semua orang di Indonesia mengakses SIPD RI, maka servernya menjadi sibuk,” katanya.

Sumarno menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan gaji ASN hingga hari ketiga ini bukanlah kesalahan Pemkab Ponorogo, melainkan akibat pergantian sistem yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat sejak 12 Desember 2023.

Ia juga menambahkan bahwa pencairan gaji ASN juga bergantung pada pengajuan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Pemkab tidak bisa langsung menggaji, anggaran harus masuk ke SIPD RI dan tergantung dari transfer pusat. Selain itu, tergantung dari masing-masing OPD untuk menyajikan data yang lengkap agar proses pencairan gaji ASN dapat dilakukan dengan cepat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sumarno merinci bahwa besaran gaji yang diberikan kepada 14 ribu ASN Ponorogo mencapai Rp 43 miliar per bulan atau Rp 125 miliar, belum termasuk kenaikan gaji sebesar 8 persen atau sekitar 300 hingga 500 ribu rupiah per bulan, tergantung pada golongan ASN tersebut.

“Meskipun ada kebijakan kenaikan gaji sebesar 8 persen per 1 Januari 2024, untuk bulan ini belum direalisasikan karena masih menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP). ASN akan menerima kenaikan gaji ini setelah PP keluar,” pungkasnya. (ist/mas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here