PONOROGO – Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka penganiayaan berinisial AMF (18 th) dan IH (17 th) soal kasus dugaan penganiayaan meninggalnya AM (17 th), santri di Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Hal itu diungkapkan Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo dalam pres rilisnya ,pada Senin (12/9/2022). Selain itu, Polres Ponorogo dalam hal ini Satreskrim Polres Ponorogo akan di bek up full oleh Direskrimum Polda Jatim Jatim dalam penyidikan dan penyelidikan
“Tersangka AMF warga Desa Magek, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat. Sedangkan pelaku dibawah umur yakni IH warga Desa Gabek, Kecamatan Bagek Kota, Kabupaten Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung,” terangnya.
Kedua pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap tiga santri (korban) lain. Dua diantaranya mengalami luka-luka dan satu meninggal dunia.
“Keduanya dijerat pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76 c UU tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP. Sanksi tuntutan penjara 15 tahun dan denda 3 milyar,” ucapnya.
Catur juga mengatakan, pihaknya telah memeriksa kurang lebih sebanyak 20 saksi dan sejumlah barang bukti (BB). Serta akhirnya menetapkan dua tersangka tersebut.
Adapun BB antara lain, celana training warna hitam, kaos oblong warna coklat, hitam, satu unit becak, dua patahan tongkat warna putih, sebotol minyak kayu putih ukuran 15 mililiter, sebotol air mineral gelas kosong hingga flasdisk berisi salinan rekaman CCTV RS Yasyfin Ponpes Gontor. (mny).