Home Daerah Polsek Sambit, Ponorogo, Gagalkan Transaksi Ratusan Pol Koplo Siap Edar, Amankan Satu...

Polsek Sambit, Ponorogo, Gagalkan Transaksi Ratusan Pol Koplo Siap Edar, Amankan Satu Tersangka

0

PONOROGO – Unit Reskrim Polsek Sambit, Polres Ponorogo berhasil ringkus pelaku pengedar pil koplo (pil double LL) dalam rangka operasi tumpas narkoba semeru tahun 2022 di wilayah hukum Polsek Sambit, pada Jum’ at (27/8/2022).

Petugas berhasil mengamankan ratusan pil double LL sebagai barang bukti dan satu tersangka.

Kapolsek Sambit AKP Sutriatno, S.Kom. M.H. mengatakan, penangkapan terjadi pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022, sekira pukul 11.00 Wib.

“Unit Reskrim Polsek Sambit berhasil mengamankan orang yang diduga telah melakukan tindak Pidana  di rumah Sdr. BY, Desa Grogol, Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo.

“Identitas pelaku berinisial HBS alias Temu (26 thn)  Alamat Dukuh. Tegal Asri, Rt 01 Rw 01, Desa Karanggebang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo,” katanya

Awal mula penangkapan lanjut Kapolsek Sambit AKP Sutriatno, pada hari Rabu, tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 08.00 WIB Anggota Unit Reskrim Polsek Sambit, saat itu sedang melakukan patroli di daerah Desa Bangsalan.

“Kemudian melihat ada seorang laki laki yang mencurigakan. orang tersebut dihentikan guna dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Awalnya, Orang tersebut mengaku bernama ST, alamat Desa Campurejo, Kecamatan Sambit, Kab. Ponorogo.

Ketika sedang dilakukan pengecekan badan, orang tersebut kedapatan membawa obat jenis pil dobel L.

“Dari pengakuannya, yang bersangkutan mendapatkan barang tersebut,  dengan cara membeli dari HBS alias Temi Alamat Dukuh Tegal Asri, Rt 01 Rw 01, Desa Karanggebang, Kecamatan Jetis,  Ponorogo,” terangnya.

Mendapat informasi tersebut, kemudian Petugas melaksanakan Lidik lebih lanjut.

“Kemudian berhasil mengamankan HBS Als. Temi yang saat itu sedang berada di salah satu rumah temanya di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo Ponorogo,” ucapnya.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan orang tersebut mengakui perbuatannya.

“Dari tangan HBS berhasil disita barang bukti berupa pil jenis dobel LL sebanyak satu plastik berisi 116 butir pil warna putih yang ada tulisannya LL, uang tunai Rp 50.000.- dan 1 ( satu ) unit HP merk Xiaomi type Resmi 07 warna biru,” ucapnya.

Dan dari Saksi ST didapati barang bukti berupa satu klip plastik berisi 5 butir pil warna putih yang ada tulisannya LL, satu klip plastik berisi 30 butir pil warna putih yang ada tulisannya LL.

“Selanjutnya orang tersebut dan barang bukti segera di bawa ke Unit Reskrim Polsek Sambit guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya, (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here