Home Birokrasi Jangan Satupun Rakyat Ponorogo yang Kehilangan Sapi Akibat PMK tidak dapat Bantuan...

Jangan Satupun Rakyat Ponorogo yang Kehilangan Sapi Akibat PMK tidak dapat Bantuan dari Pemkab

0

PONOROGO – Di Kabupaten Ponorogo saat ini terkendala jumlah tenaga medis sapi.

Hanya 13 orang, tidak mungkin menjangkau peternak sapi di seluruh Kabupaten Ponorogo, apalagi saat itu bisa dikatakan kejadian luar biasa penyakit mulut dan kuku (PMK) di Ponorogo.

Bersamaan dengan itu, regulasi terkait bantuan ganti rugi penguburan sapi sebesar Rp. 500 ribu juga baru disampaikan.

Harapan kita, yang terpenting ada semacam surat keterangan yang menerangkan bahwa, Si A. benar-benar sapinya mati, karena PMK. Ini Saya kira sudah cukup.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi A DPRD Ponorogo Kabupaten Ponorogo Agung Priyanto, Jum’ at (19/8/2022).

Politisi asal partai PDI Perjuangan juga menandaskan, surat keterangan dari Kepala Desa, kemudian disaksikan RT atau Kamituwo, yang menyatakan sapi milik warganya (nama pemilik) mati dan digubur bersama warga sekitarnya.

“Cukup surat keterangan dari Kepala Desa, RT, RW dan Kamituwo, saya kira bisa untuk persyaratan, kemudian foto-foto juga bisa. Kalau persyaratan ada visum, apa mungkin kita sampai bongkar sapi yang sudah dikubur?,” tandas Agung.

Anggota DPRD Ponorogo, juga Wakabid Bidang Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Ponorogo Agung Priyanto berharap Pemkab Ponorogo dalam hal ini Dinas BPBD Ponorogo, siapapun yang terdampak/peternak yang sapinya mati, jadi korban akibat PMK bisa mendapatkan bantuan uang penguburan.

“Saat ini yang terpenting warga yang sapinya mati terdampak PMK dapat biaya ganti rugi penguburan. Mari kita mencari solusi yang terbaik, jangan ada satupun rakyat kita yang dirugikan, pemilik sapi mati jangan sampai tidak dapat bantuan,” ungkapnya.

Sementara itu, Rencana penyaluran dana bantuan ternak mati sebesar Rp.500 ribu kepada peternak di Kecamatan Pudak minggu ini urung dicairkan.

Hal itu dikarenakan belum adanya permohonan dari para peternak ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ponorogo.

Padahal, Plt Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD setempat, Yudi Asmoro Santo mengungkapan saat ini pihaknya sudah memastikan data calon penerima. Yakni ada 326 ternak mati.

“Jumlah itu sudah fix, sesuai data yang sudah diverifikasi oleh veteriner maupun aparat desa setempat,” ungkapnya.

Yudi menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan beberapa waktu lalu. Pun, dia sudah membuka seluas luasnya bagi peternak yang terdaftar untuk segera mengajukan.

Dengan catatan, melengkapi syarat yang sudah ditentukan, diantaranya surat keterangan dari petugas kesehatan hewan bahwasannya ternak mereka mati akibat penyakit mulut dan kuku (PMK). Selain itu, juga ada keterangan hasil otopsi hewan ternak terkait.

“Sebenarnya tidak harus menunggu lengkap baru diajukan, seadanya dulu nanti kita bantu teruskan ke bagian keuangan untuk dicairkan,” imbuhnya.

Yudi menyampaikan, tidak harus menunggu lengkap sesuai data yang diinformasikan tetapi para peternak melalui kecamatan.

Bisa mengajukan secara berkelompok. Bisa 10 orang, 15 orang dan seterusnya. Selain agar lebih cepat dicairkan, pemerintah juga bisa segera memproses permohonan tersebut.

“Kalau menunggu terkumpul nanti bisa lebih lama proses pencairannya. Karena harus dicek administrasinya juga kan,” terangnya.

Terkait pemohon dari kecamatan lain, Yudi menyilahkan mereka untuk segera mengajukan permohonan.

Meski para peternak di Kecamatan Pudak, yang menjadi prioritas pihaknya tetap melayani pemohon dari kecamatan lain.

“Dengan catatan, administrasi sebagai syarat pengajuan sudah dilengkapi, ” pungkasnya. (mny)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here