PONOROGO – DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar rapat paripurna dengan agenda, Pengambilan keputusan terhadap KUA-PPAS tahun anggaran 2023, Pengambilan keputusan terhadap KUPA-PPAS tahun anggaran 2022, Penyampaian Bupati terhadap usulan raperda tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2020 tentang perumda air minum kabupaten Ponorogo, pandangan umum fraksi-fraksi terhadap usulan raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 16 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah, Senin (8/8/2022) di gedung paripurna DPRD Ponorogo.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo dengan agenda pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Ponorogo terkait usulan Raperda Perubahan Kedua Atas Perda No.6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah dalam hal ini adalah untuk OPD satpol PP yang akan naik menjadi kelas A dan UPTD Rumah sakit Dr. Harjono dengan nama unit khusus pada Senin, 8 Agustus 2022.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Sunarto, dihadiri para wakil pimpinan DPRD dan anggota DPRD kabupaten Ponorogo, hadir dalam acara itu Bupati Ponorogo H. Sugiri Sancoko, sekretaris daerah dan jajarannya, Forkopimda dan sejumlah kepala OPD, Camat di lingkungan pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Sunarto usai paripurna kepada awak media mengatakan terkait usulan perubahan SOTK di OPD satpol PP dan rumah sakit umum Harjono pada prinsipnya tidak ada masalah dan semua fraksi di DPRD Kabupaten setuju dan mendukungnya.
Bahkan, soal perubahan SOTK tersebut pihak dewan secepatnya akan membahas dan merampungkan menjadi peraturan daerah (Perda).
“Pada prinsipnya untuk perubahan SOTK di satpol PP dan rumah sakit tidak ada masalah. Semua fraksi setuju dan mendukung untuk segera dibahas menjadi perda,” ujarnya.
Dikatakan, perubahan SOTK di OPD satpol PP dan rumah sakit tersebut sudah sesuai karena adanya aturan dan kebutuhan. Dimana, selama ini keberadaan damkar di bagian satpol PP yang hanya dipimpin kasi maka kedepan akan dipimpin oleh seorang kepala bidang dan itu artinya satpol PP naik kelas menjadi type A begitu juga dengan rumah sakit yang dulu sebutannya UPTD maka kedepan akan berubah menjadi unit khusus.
Hal itu agar supaya rumah sakit plat merah memiliki kewenangan yang luas terutama dalam hal pengambilan keputusan yang urgent karena berhubungan dengan pelayanan. (mny).