Home Headline Pemkab Ponorogo Gempur Rokok Ilegal di Grebeg Suro Grass Track 2022

Pemkab Ponorogo Gempur Rokok Ilegal di Grebeg Suro Grass Track 2022

0

PONOROGO – Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) dengan semangat gempur rokok ilegal terus menerus sosialisasikan pentingnya memberantas rokok tanpa cukai resmi.

Kali ini bertema Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Cukai melalui kegiatan olahraga.

Tema tersebut dibarengi dengan gagasan cemerlang Pemkab Ponorogo pada saat penjadwalan gelaran acara.

Betapa tidak, untuk mengundang antusias masyarakat, kejuaran grass track itu diselingi sosialisasi gempur rokok ilegal.

Hasilnya, tak hanya pengunjung dari lokal saja yang meramaikan, namun banyak penonton dari luar daerah turut memadati even yang diikuti 56 peserta dengan 111 starter dari penjuru jawa timur itu.

Sebagai salah satu rangkaian grebeg suro kegiatan yang digelar Minggu (07/08/2022) berlokasi di lapangan Dasun Desa bangunrejo kecamatan sukorejo berlangsung meriah.

Sebelum race dimulai, Tri Hariyono Fungsional Bea Cukai Madiun sesuai tupoksinya dirinya mensosialisasikan tentang peraturan perundang-undangan.

“Jadi jangan sampai masyarakat Ponorogo membeli rokok dengan ciri-ciri 2P2B, yaitu Polos, Palsu, Bekas dan Berbeda, itu sangat merugikan pendapatan negara dan sebaliknya untuk pendapatan daerah Ponorogo sendiri,” tegasnya.

Ia menyebutkan terkait sanksi tegas bagi barangsiapa yang menawarkan, menjual atau menyediakan rokok ilegal atau tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi bisa diancam pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, hal itu sesuai dengan bunyi pasal 54 undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.

Selain merugikan, itu juga ada sanksi pidananya, jadi setiap masyarakat atau barangsiapa yang menawarkan, menjual atau menyediakan rokok ilegal atau tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi bisa diancam pidana minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.

“Selain itu juga ada sanksi dendanya, sesuai pasal 54 undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, saya menghimbau kepada masyarakat Ponorogo untuk sekali lagi tidak menjual rokok ilegal,” paparnya.

Sementara itu, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko saat membuka acara menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak yang turut meramaikan gelaran spektakuler ini. Orang nomor satu di Kota Reog itu turut menggelorakan gempur rokok ilegal. (mas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here