Home Birokrasi Gempur Rokok Ilegal, Bupati Sugiri & Bea Cukai Sosialisasikan 2P 2B

Gempur Rokok Ilegal, Bupati Sugiri & Bea Cukai Sosialisasikan 2P 2B

0

PONOROGO – Pemerintah Kabupaten Ponorogo berkolaborasi bersama Bea Cukai Madiun terus gencar sosialisasi gempur rokok ilegal.

Berbagai komunitas masyarakat diajak untuk menjauhi rokok ilegal. Salah satunya komunitas off roader yang sedang meramaikan perayaan Grebeg Suro Ponorogo.

Tri Hariyono Fungsional Bea Cukai Madiun meminta bagi para perokok agar jangan merokok kecuali rokok resmi. “Jauhi rokok ilegal,” tegasnya, Sabtu (6/8/2022).

Sedangkan bagi penjual, dia meminta agar hanya berjualan rokok resmi. “Jauhi rokok ilegal,” tandasnya.

Tri menjelaskan, ada rumus untuk mengetahui apa itu rokok ilegal yakni 2P 2B.

P yang pertama adalah Polos. “Rokok tanpa pita cukai artinya tidak bayar pajak,” tegasnya.

P kedua adalah Palsu. “Rokok dilengkapi pitai cukai tapi palsu,” sebutnya.

Sedangkan B pertama adalah Bekas. “Rokok dilengkapi pita cukai tapi bekas,” jelasnya.

Adapun B kedua adalah Berbeda. “Rokok yang harusnya berpajak tinggi karena pabrik besar tapi cuma dilekati pita cukai kecil yang pajaknya murah,” terangnya.

Dengan tahu ciri-ciri rokok bodong tersebut, ia meminta masyarakat mendukung gerakan basmi rokok ilegal. “Setuju gempur rokok ilegal,” tandasnya.

Dijelaskannya, dengan gempur rokok ilegal maka banyak keuntungan yang didapatkan oleh masyarakat Ponorogo.

Menurutnya, setiap rokok yang dihisap maka pajaknya sebagian kembali ke masyarakat Ponorogo.

Dahulu tahun 2008 hanya menerima Rp 7 Milyar. Namun berkat aktif gempur rokok ilegal Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) Ponorogo mencapai Rp 22 Milyar.

“Itu salah satu keuntungannya, uang itu akan digunakan sebesar-sebesarnya bagi kemakmuran rakyat Ponorogo,” sebutnya.

Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menegaskan pihaknya terus gencar gempur rokok ilegal.

“Kami mensupport agar gempur rokok ilegal benar-benar menjadi kenyataan,” tegasnya.

Bahkan, Kang Bupati Sugiri akan melibatkan masyarakat. “Itu penting agar membangun kesadaran bahwa rokok resmi itu tanggungjawab bersama,” tandasnya.

“Jika yang masuk surga itu variabelnya pembayar pajak ikhlas maka derajat para perokok ini adalah orang yang paling ikhlas membayar pajak,” imbuh Kang Bupati.

Pun dengan gempur rokok ilegal dapat menjaga keberlansungan pabrik rokok yang berkembang di Ponorogo.

Seperti diketahui Ponorogo memiliki pabrik rokok terbanyak di wilayah kerja bea cukai madiun. Bahkan, skalanya sudah ekspor.
Maka untuk menjaga keberlangsungannya adalah salah satunya gempur rokok ilegal. (adv/mas/mny)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here