PONOROGO – Kecelakaan lalu lintas adu banteng dua sepeda motor mengakibatkan satu pemotor meningal dunia dilokasi kejadian.
Peristiwa kecelakaan duan kendaraan sepeda motor terkadi di Jalan umum jurusan Ponorogo-Jetis km 8-9 tepatnya depan rumah Pak Witono termasuk Desa Brahu Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo, pada Kamis malam (28/4/2022).
Kanit laka Satlantas Polres Ponorogo IPDA. Imamuddin Mursyid saat dikinfirmasi awak media membenarkan kecelakaan lalu lintas dua kendaraan sepeda motor.
“Benar mas ada kejadian laka lantas tabrak depan motor dengan motor, akibat kecelakaan satu orang pemotor meninggal dunia dilokasi kejadian, dan satu luka-luka,” ujarnya.
Jenis kedaraan yang terlibat lanjut IPDA. Imamuddin, sepeda motor honda Genio No.Pol.: AE-3354-UH dengan sepeda motor honda Grand No.Pol.: AE-4738-SX.
“Pengemudi sepeda motor honda Genio No.Pol : AE-3354-UH nama Dwi Praseryo (64 tahun) alamat Desa Demangan Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo.
Dengan pengemudi sepeda motor honda Grand No.Pol.: AE-4738-SX Kambali (57 tahun) alamat jalan Petruk 19 RT. 03 RW. 03 Kelurahan Brotonegaran Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo .
“Akibat kejadian 1 orang meninggal dunia Dwi Praseyo, mengalami luka kepala robek, hidung dan telinga keluar darah, kondisi tidak sadar, meninggal dunia di TKP (MD),” jelasnya.
Dan 1 orang nama Kambali, mengalami luka pada bagian bibir robek, kaki kanan robek, kondisi sadar ( LR).
Kronologis kejadian lanjut Kanit laka satlantas Polres Ponorogo, sepeda motor honda Genio No.Pol.: AE-3354-UH dikemudikan Dwi Prasetyo datang dari arah Utara kearah Selatan kecepatan sekitar 60 km/jam
“Sewaktu mendahului kendaraan R4 didepannya berjalan kekanan di jalur lawan arah terjadi tabrakan dengan sepeda motor honda Grand No.Pol.: AE-4738-SX dikemudikan Kambali datang dari arah Selatan kearah Utara kecepatan sekitar 50 km/jam,” tambahnya.
Faktor penyebab manusia, pengemudi sepeda motor honda Genio No.Pol.: AE-3354-UH tidak konsentrasi dan tidak memperhatikan arus lalu lintas dari arah depan sewaktu mendahului. Kerugian materiil kurang lebih Rp. 2 juta. (mny).