PONOROGO – Kerja keras Polsek Babadan, Polres Ponorogo membuahkan hasil. Satu kasus tindak pidana pencurian sepeda motor dan uang tunai telah berhasil diungkap, Jum’at (18/2/2022).
Dalam waktu dua hari pelaku berhasil dibekuk di wilayah wisata Ngebel Kabupaten Ponorogo.
Kapolsek Babadan IPTU. Yudi Kristiawan, SH, MH, saat dikonfirmasi mengatakan, Unit Reskrim Polsek Babadan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor dan uang tunai yang terjadi didalam Ruko Counter HP ASB Ponsel turut Jalan Raya Ponorogo – Madiun, Desa Cekok, Kecamatan Babadan, Kab. Ponorogo (selatan Terminal Seloaji).
“Waktu kejadian hari Kamis tanggal 17 Februari 2022, sekira pukul 06.00 Wib,” ungkapnya.
Korban atau pelapor bernama Vikra Rismondika Putra (34 thn) alamat Dukuh Bantaran Rt.01/02, Desa Madusari, Kecamatan Siman, Ponorogo.
“Tersangka bernana Nurhadi Saputra (37 thn) Alamat Sesuai KTP Dukuh Karanganom Kulon Rt.06 Rw.03, Desa Karanganom, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan,” tuturnya.
Modusnya lanjut Kapolsek Babadan, pelaku tinggal bersama korban, kemudian mengambil barang-barang milik korban menggunakan tangan kosong (tanpa alat & tanpa sarana).
“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha Type 3C1 (V-IXION), No.Pol : L-2940-GR, tahun 2012 warna putih, Noka:MH33C1005CK860782, Nosin : 3C1861981 a.n. M Amin alamat Dukuh Kramat Rt.04 Rw.01, Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Surabaya,” ucapnya.
Kronologis kejadian lanjut Kapolsek Babadan IPTU. Yudi, Kamis tanggal 17 Februari 2022, sekira pukul 08.00 WIB, korban saat bangun tidur mengetahui satu unit sepeda motor Yamaha Type 3C1 (V-IXION), 1 Buah Handphone Redmi 5 Warna hitam dengan dan uang tunai sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) yang berada di dalam Ruko sudah tidak ada.
“Kemudian korban berusaha mencarinya dan ternyata terlapor yang merupakan teman korban yang tinggal diruko bersama korban juga tidak ada. Kemudian korban berusaha menghubungi terlapor tapi nomornya sudah tidak aktif. Hingga akhirnya korban melaporkan ke Polsek Babadan,” terangnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
Kemudian pada hari Jum’at tanggal 18 Februari 2022, sekira pukul14.30 wib unit reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku di Tempat Wisata Ngebel Ponorogo.
“Dari tangan pelaku berhasil disita barbuk berupa satu unit sepeda motor Yamaha Type 3C1 (V-IXION), No.Pol : L-2940-GR, tahun 2012 warna putih, Noka : MH33C1005CK860782, Nosin : 3C1861981; 1 (satu) Buah Handphone Redmi 5 Warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 2.480.000,-,” jelasnya.
Selanjutnya pelaku dan barbuk diamankan di Polsek Babadan guna Penyidikan lebih lanjut. (mny).