Home Daerah Polres Ponorogo Ungkap Enam Komplotan Spesialis Pembobol Toko Lintas Provinsi 

Polres Ponorogo Ungkap Enam Komplotan Spesialis Pembobol Toko Lintas Provinsi 

0
Kapolres Ponorogo AKBP. Catur C. Wibowo, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP. Jeifson Sitorus, SH, SIK, MH saat jumpa press ungkap curat, 6 spesiasis pencuri toko lintas provinsi, Sabtu (13/11/2021)

PONOROGO – Akhir petualangan Enam anggota komplotan spesialis pembobolan toko lintas provinsi berhasil diringkus Satreskrim Polres Ponorogo, Jawa Timur.

Keduanya dihadiahi timah panas karena melawan petugas saat ditangkap dikawasan Kediri dan di Brebes.

Masing-masing adalah 1.RE (53 thn) KP. Rawa Lele RT/RW 004/010 Kelurahan Kalideres Kecamatan Kali Deres Kota Jakarta Barat (eksekutor).

2. N  (41 th) KP. Sukamelang RT/RW 030/009  Kelurahan Sukamelang Kecamatan Subang Kabupaten Subang, (eksekutor).

3. AF (42 thn) Dukuj Griyan RT/RW 002/001 Desa Baturan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar, (driver).

4. K (50 thn) Gang Akasia Rt.011 Rw.010  Kecamatan Sawah Besar Kota Jakarta Pusat Prov.DKI Jakarta, (memantau situasi).

5. J (36 th) Dukuj KP. Ceger, Rt/Rw 2/2, Kelurahan Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Prov. Jawa Barat (penadah barang curian).

Dan 6. IMI (38 tahun) Desa Klampis, Rt/Rw 4/2, Kecamatan  Jatibarang, Kabupaten Brebes, Prov. Jawa Tengah (penadah barang curian).

Hal itu ungkapkan Kapolres Ponorogo AKBP. Catur C. Wibowo, SIK, MH, dalam jumpa press uangkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Sabtu (13/11/2021) dihalaman Mapolres Ponorogo.

“Dari enam pelaku tersebut, mereka memiliki peran masing-masing,” kata Kapolres Ponorogo yang didampingi Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP. Jeifsom Sitorus, SH, SIK, MH, dan kasubsi Penmas Sihumas Polres Ponorogo Ipda. Yayun Sriwiningrum.

Komplotan pencuri tersebut lanjut Kapolres AKBP. Catur, melakukan aksinya di Ponorogo di tiga tempat yakni, 1. Di toko Sanjaya Aki dengan alamat Jalan Raya Ponorogo-Solo Desa Kalimalang Kecamatan Sukorejo, Ponorogo. 2. Di toko Pertanian Sabar Subur dengan alamat Jalan Sukowati Desa Japan Kecamatan Babadan, Ponorogo dan 3. Di Toko Formosa Motor 2 Jalan Raya Jetis – Sawoo Dukuh Tegalarum Desa Kutukulon Kecamatan Jetis, Ponorogo.

Kronologis kejadian lanjut Kapolres Ponorogo AKBP. Catur, berawal Di Toko Sanjaya Aki dengan jalan Raya Ponorogo -Solo  Desa Kalimalang Kecamatan Sukorejo, Ponorogo (25 September 2021) pada pukul 02.00 WIB.

“Diketahui kunci gembok pada toko aki tersebut telah dirusak dan pelaku berhasil mengambil aki mobil dan aki sepeda motor. Kejadian kedua terjadi Di Toko Pertanian Sabar Subur dengan Jalan Sukowati Desa Japan Kecamatan

Babadan, Ponorogo  (23 Oktober 2021) pada pukul 04.00 WIB. Pelaku berhasil membawa obat – obatan pertanian dengan dengan modus operandi pelaku merusak gembok pintu toko tersebut,” ujarnya.

Dan kejadian ketiga lanjut Kapolres, terjadi di Toko Formosa Motor 2 Jalan Raya Jetis – Sawoo Dukuh Tegalarum Desa Kutukulon Kecamatan Jetis, Ponorogo, pada hari Kamis tanggal 4 November 2021 pada pukul 03.00 WIB.

“Disini pelaku berhasil membawa aki berbagai merk dengan jumlah mencapai 67 buah,” jelasnya.

Kronologi Penangkapan enam spesialis pencurian toko lintas provinsi dipaparkan Kapolres Ponorogo AKBP. Catur, berdasarkan Laporan Polisi tersebut Selanjutnya Unit Resmob Polres Ponorogo melakukan penyelidikan.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 6 November 2021 sekira pukul 23.15 Wib berhasil mengamankan diduga pelaku a.n IMI di pinggir jalan turut jalan Raya Klampis – Jatibarang Desa Dukuhmaja Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes Prov. Jawa tengah.

“Setelah introgasi bahwa barang tersebut dibeli dari sdr. J dengan alamat Kabupaten Sragen Prov. Jawa tengah. Sekira pukul 09.30 wib hari Minggu tanggal 7 November 2021 berhasil mengamankan Sdr. J dirumahnya alamat Desa Harjosari Kecamatan Sukodono Kabupaten Sragen Prov. Jawa tengah,” terangnya.

Dikatakan, berdasarkan hasil keterangan Sdr. J bahwa barang tersebut dibeli dari sdr. RE yang beralamat di Jakarta. Selanjutnya unit resmob melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 10 November 2021 sekira pukul 09.30 wib berhasil mengamankan yang diduga pelaku A.N RE, N, K dan AF didalam kamar Hotel MITRA INN turut Jalan Mayor Bismo kelurahan Semampir Kecamatan Kediri Kota Kediri Prov. Jawa Timur.

“Setelah di introgasi pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan di berbagai wilayah yaitu : 1. Toko Pertanian Kecamatan Babadan, Ponorogo.  2. Toko Aki Kecamatan Sukorejo, Ponorogo.  3. Toko Aki Kecamatan Jetis, Ponorogo. 4. Toko Aki Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun. 5. Toko Alat Diesel di wilayah Kabupaten Kediri. 6. Toko susu SGM di wilayah Ungaran. 7.Toko Bangunan di wilayah Semarang dan 8. Toko Kaos anak-anak di wilayah Weleri,” ucapnya.

Barang bukti yang disita petugas dari Tersangka a.n. J adalah : 1 Buah Hp merk Oppo Reno 5 warna hitam, 1 Roll kabel listrik warna hitam, 1 Buah kompresor warna hijau, 2 buah kikir, 2 buah linggis, 5 Karton susu merk SGM berat 600 gram, 5 karton susu merk SGM berat 150 gram, 1 buah alat poles merk modern.

Barang bukti yang disita dari Tersangka a.n. IMI adalah, 1  buah Handphone merek OPPO A5 2020, 1 (satu) buah AKI merek GS 36B20L 12V-35Ah, 4 Buah aki mobil Merk INCOE, 4 Buah aki mobil merk GS ASTRA, 1 Buah aki mobil merk RCA, 1 Buah diesel air merk EXERGI warna oren, 1 Buah diesel air merk BAJJA CX200 warna merah, 1 Buah diesel air merk MATSUKAWA warna putih, 1 Buah genset merk KUDO warna biru.

Barang bukti yang disita dari Tersangka a.n. RE adalah, 1 set kunci leter T, 1 buah gunting pemotong baja, 2 buah linggis, 1 buah tongkat besi, 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam metalik dengan Nomor polisi : B 2574 KON, Nomor Rangka : MHKM5EA3JKK147979 Nomor Mesin : 1NGO32946 atas nama pemilik Yulianto Ahmad berserta kunci dan STNK1, 1 buah hanphone merk NOKIA type TA-1174 dengan nomor imei 1 : 350868845452560 Imei 2 ; 350868845552567,  1 buah handphone merk Samsung Galaxy A10S dengan nomor Imei 1 : 359304100688301 Imei 2 : 359305100688308, uang tunai sebesar Rp. 729.000,-.

Barang bukti yang disita dari Tersangka a.n. N adalah, 1 buah handphone merk Oppo CPH1701.

Barang bukti yang disita dari Tersangka a.n. AF adalah, 1 buah handphone merk Oppo CPH1911.

Barang bukti yang disita dari Tersangka a.n. K adalah 1 buah Handphone merek OPPO F1S .

“Pasal yang disangkakan, Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan Sebagaimana dimaksud dalam 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP, dengan acaman penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun,” pungkasnya. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here