PONOROGO – DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD tahun 2022, Kamis (4/11/2021) di ruang sidang paripurna lantai 3 DPRD Ponorogo.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Ponorogo Sunarto dan dihadiri Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Wakil ketua DPRD, bersama jajaran anggota DPRD Ponorogo. Serta forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Ponorogo, menanggapi nota keuangan yang disampaikan Bupati pada rapat sebelumnya.
Paripurna DPRD Ponorogo agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda APBD tahun 2022, Kamis (4/11/2021)
Sebanyak 8 fraksi di DPRD Ponorogo meliputi NasDem, PKB, Gerindra, Demokrat, PDI Perjuangan, Golkar, PKS dan Amanat Persatuan, menyampaikan masukan serta pandangan umum terhadap Raperda APBD tahun 2022.
Dari delapan fraksi yang ada, sebagaian memberikan catatan dan mengkritisi prinsip penganggaran yang dilakukan OPD masih berpedoman pada Money Follow Function, dimana seharusnya OPD menggunakan anggaran dan mendasar pada pola Money Follow Programme.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengatakan, Saya berterima kasih atas kritikan yang dilontarkan fraksi-fraksi dalam pandangan umum, saat ini Pihaknya menyisir di era APBD 2022 agar supaya ada inovasi.
Kang Giri menyebut, ide dan saran yang disampaikan PU fraksi menjadi alat untuk bersinergi sesuai dengan visi misi.
“Kita mengucapkan terimakasih kepada fraksi-fraksi DPRD Ponorogo atas masukan ini. Kita akan menyesuaikan, agar gotong royong antara eksekutif dan legislatif bisa klop,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto menjelaskan, seperti yang telah disampaikan tiap fraksi. Ada sejumlah masukan, usulan dan pertanyaan pada PU fraksi yang disampaikan tersebut.
“Diantaranya mengatasi pemulihan ekonomi pasca pandemi, selanjutnya masih menyoroti tentang pembangunan insfrakstuktur,” terangnya.
Selain itu juga terkait penataan organisasi (mutasi), dalam hal ini menjadi kewenangan Bupati. Jika dirasa sudah cocok dengan formasi yang sekarang, itu sudah menjadi hak Bupati.
“Kita (legislatif) sebagai fungsi kontrol hanya berwenang untuk mengingatkan saja. Selama itu sesuai dengan regulasi yang ada,” imbuhnya.
Perlu dilakukan mutasi atau tidak itu sudah menjadi kewenangan Bupati. Selama tidak melanggar aturan boleh-boleh saja. Melakukan (mutasi) ataupun tidak melakukan, itu diperbolehkan.
Selama pandemi ini, Pemkab banyak melakukan kebijakan dari pemerintah pusat. Artinya, tidak diperbolehkan mengambil langkah sendiri terkait pandemi covid-19.
“Toh, apabila mengambil langkah-langkah penyelesaian covid-19, itu hanya sedikit kolaborasi,” pungkasnya. (Adv/mny).