Home Birokrasi Komisi A DPRD Ponorogo Lakukan Sidak Terkait Pemilihan Kades Antar Waktu di...

Komisi A DPRD Ponorogo Lakukan Sidak Terkait Pemilihan Kades Antar Waktu di Desa Muneng, Kecamatan Balong

0

PONOROGO – Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Desa Muneng, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo seiring adanya tuntutan warga yang meminta agar ada pengisian Kepala Desa Antar Waktu (KDAW), Senin (01/11/2021) di Kantor Balai Desa setempat.

Hadir pada giat tersebut Ketua Komisi A DPRD Ponorogo, Eka Rekno Setyani, Eko Priyo Utomo, Mahfut Arifin, H. Wahyudi Purnomo dan H. Agung Priyanto.

Ketua Komisi A DPRD Ponorogo, Eka Rekno Setyani mengatakan, pihaknya melakukan sidak bersama anggota, seiring adanya laporan warga yang mendukung agar Desa Muneng dilakukan pengisian Kepala desa antar waktu (KDAW).

“Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD, yang baru turun di bulan Oktober kemarin, diperbolehkan untuk pengisian KDAW maupun perangkat desa yang lagi kosong,” ungkap Eka usai mengadakan pertemuan dengan pj. Kades Muneng dan pj. Sekdes Muneng.

Dia juga menjelaskan, dalam Permendagri 82 pada pasal 8 ayat 3 disebutkan, apabila kepala Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau karena diberhentikan, BPD malaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat atau sebutan lain.

Politisi wanita asal Partai Gerindra itu juga menyebut,  untuk KDAW di Desa Muneng ini nanti teknisnya, bermusyawarah dengan BPD, dan sejumlah warga kurang lebih 70 orang dan tokoh masyarakat.

“Soal kandidat siapa yang menjadi calon KDAW, ya itu kembali tergantung pilihan warga di desa tersebut siapa yang diajukan. Maka dari itu, ada tahapan musyawarah, jika yang kemarin maju, kemudian ini juga diajukan boleh,” jlentrehnya.

Dikatakan, selain Kepala desa Kosong, juga ada kekosongan di Sekdes dan perangkat desa lainnya.

“Setelah melaksanakan Pemilihan KDAW baru bisa melaksanakan pengisian perangkat, karena masa KDAW di desa Muneng berakhir tahun 2025,” ungkapnya.

Kami di Komisi A DPRD Ponorogo menghendaki KDAW ini memang segera dilaksanakan. Targetnya November hingga Desember tahun 2021 sudah terisi.

Karena untuk pelaksanaan ini sudah masuk dalam anggaran APBDes 2021.

“Selain di Desa Muneng Kecamatan Balong, juga ada Desa Somoroto Kecamatan Kauman dan desa Karangpatihan Kecamatan Pulung yang meminta adanya pengisian KDAW,” tambahnya.

Sementara Mahfud Arifin salah satu anggota di Komisi A mengatakan, secara aturan dan kondisi alam yang saat ini masih masa Pandemi Covid-19 diperbolehkan melakukan pengisian KDAW.

Selain itu, terkait anggaran setelah dilakukan pertemuan dengan pj. Kades dan pj. Sekdes anggaran Pilkades KDAW ternyata sudah siap.

“Ini dibuktikan, di dalam PAPBDes Muneng sudah dianggarkan untuk Pemilihan Kades Antar Waktu,” ujarnya.

Politisi asal PKB ini juga mengatakan, pemilihan KDAW itu berbeda dengan pemilihan Kepala desa Devinitiv. Disamping waktunya singkat karena yang memilih adalah perwakilan.

“Segera melaporkan ke Camat, bahwa desa Muneng siap mengadakan pemilihan KDAW,” tukasnya.  (mny/adv).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here