PONOROGO – Meski pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat sudah berada dilevel 3 dan sudah di perlonggar, namun sejumlah pedagang di Pasar Legi Kota Ponorogo masih mengeluh sepinya daya beli masyarakat.
Keluhan para pedagang pasar legi mendapat tanggapan dari wakil rakyat DPRD Ponorogo dan berlanjut dengan kunjungan Komisi B untuk melihat dilokasi pasar legi, mulai lantai 4 sampai lantai 1.
Masukan dari para pedagang menjadi bahan evaluasi dan hearing komisi B dengan Pemkab Ponorogo.
Hasilnya, Komsisi B Bidang Ekonomi DPRD Ponorogo menyatakan rasa kekecewaannya kepada pemerintah Kabupaten Ponorogo terkait upayanya membantu pedaganag Pasar Legi.
Karena berdasarkan hasil koordinasi dan komunikasi antara komsis B dengan Pemkab Ponorogo dalam hal ini Bupati Ponorogo dengan Dinas Perdagkum , Senin ( 25/10/2021) belum menemukan regulasi dan hasil yang memuaskan.
Hal tersebut disampaikan ketua Komisi B DPRD Ponorogo Suhari, Senin (25/10/2021) di kantor DPRD usai koordinasi dengan Bupati.
“Terus terang saja kami kecewa. Kayaknya Pemkab kurang greget dalam membantu mencarikan solusi dan inovasi bagaimana menyelesaikan permasalahan sepinya pengunjung di pasar legi,” terang Suhari.
Di informasikan Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Ponorogo pada, Senin (11/10/2021) melakukan tinjauan mendadak di Pasar Legi Ponorogo.
Tinjauan dilakukan menindak lanjuti banyaknya keluhan dari pedagang pasar terkait masih semrawutnya penataan di dalam pasar termasuk masih banyaknya lapak dan kios yang masih kosong belum dibuka.
Harapannya , segala permasalahan tersebut segera bisa diselesaikan sehingga perputaran ekonomi di Pasar Legi bisa dioptimalkan demi pemulihan ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.
Karena pasar adalah salah satu pengungkit dan indikator pulihkan perekonomian di kabupaten Ponorogo akibat imbas dari krisis kesehatan dan krisis ekonomi karena covid-19.
“Setelah rapat paripurna komis B melakukan rapat internal merumuskan progress report peninjauan Pasar legi yang ditindaklanjuti dengan hearing dengan pedagang dan perdagkum. Kesimpulannya dari komisi B melihat pemerintah dalam hal ini bupati belum tampak hadir, belum ada greget terkait hasil rapat gabungan kemarin, “jelas Ketua Komisi B Suhari.
Suhari menyampaikan , Komisi B mencoba mendorong Bupati dan Dinas Perdagkum punya inovasi, solusi dan kreasi-kreasi terkait Pasar Legi ygang masih sepi pembeli.
Sehingga Komisi B dan pemerintah daerah segera bergerak . Namun sampai saat ini belum ada rasa kehadiran dan kepedualian.
Dicontohkan, komisi B merekomendasikan kepada pemerintah jika disetiap ruang tunggu diberikan fasilitas umum seperti main anak atau hiburan , sehingga menjadi magnet bagi pembeli untuk datang ke Pasar legi.
Di konfirmasi soal penertiban zonasi , Suhari menjelaskan untuk upaya penertiban sudah ada progres walau sedikit . Pemerintah saat ini melakukan inventarisi lapak, kios, los yang belum beroperasi.
Setelah langkah inventrasisir selesai akan berkirim surat pemberitahuan kepada pembeli memberi deadline waktu. Jika surat teguran diambaikan , pemerintah harus melakukan tindakan tegas berupa penertiban.
“Prinsipnya Komisi B tidak mau main- main membantu pedagang denagn mendorong pemerintah sehingga ditemukan kreasi dan inovasi agar pasar bangkit ramai kembali, “terang Suhari (mny).