Home Birokrasi Sosialisasi Larangan Rokok Ilegal Sasar Warga Desa Jenangan Ponorogo

Sosialisasi Larangan Rokok Ilegal Sasar Warga Desa Jenangan Ponorogo

0

PONOROGO – Pemerintah Kabupaten Ponorogo terus gencar memerangi peredaran rokok ilegal. Salah satunya dengan terus menggelar sosialisasi larangan rokok ilegal.

Salah satunya, digelar Bagian Hukum Setda Ponorogo yang melakukan sosialisasi larangan rokok ilegal bertempat di Balai Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, (15/10/2021).

Dalam sosialisasi itu Pemkab Ponorogo bekerjasama dengan Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Sosialisasi cukai merupakan salah satu wujud upaya Bea Cukai dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat, sehingga berdampak pada penerimaan hasil cukai yang optimal.

Erni Harismawati Camat Jenangan berharap dengan sosialisasi ini masyarakat semakin bertambah pengetahuan, kesadaran akan pentingnya cukai yang resmi.

“Karena manfaatnya juga kembali ke masyarakat, karena dana yang terkumpul oleh Bea Cukai akan masuk ke kas Negara dan akan disalurkan untuk masyarakat juga, salah satu contoh terkait penanganan Covid-19,” bebernya.

Camat Jenangan juga mewanti-wanti masyarakat agar jangan sampai memproduk dan mengedarkan rokok ilegal.

“Apabila ada pelanggaran atau hal-hal negatif tentang pita Cukai, semua ada sanksi hukumnya. Saya harap masyarakat Jenangan tidak ada yang melanggar,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam sosialisasi itu, diberikan pula edukasi kepada masyarakat semoga bermanfaat.

Termasuk Bea Cukai Madiun memberikan penjelasan antara lain tentang ciri-ciri rokok ilegal, pita Cukai yang palsu, manfaat jika kita membeli rokok yang resmi dan peraturan yang berlaku.

Adapun dari Kejaksaan memberikan paparan peraturan perundang-undangan terkait rokok ilegal.

Pelaksanaan sosialisasi juga menerapkan protokol kesehatan di dalam situasi Pandemi Covid-19 saat ini. (adv/mas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here