PONOROGO – Bertempat di gedung Paripurna lantai tiga, DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar 4 Kegiatan rapat Paripurna dalam satu hari, Senin (13/9/2021).
Empat agenda Sidang Paripurna yakni, 1. Perubahan Propemperda tahun 2021. 2. Pengambalian Keputusan Terhadap Raperda Perubahan APBD 2021. 3. Penetapan Usulan Raperda Inisiatif DPRD yaitu (Bumdes, Ketahanan Pangan, Pengelolaan Sungai, Pencegahan Pernikahan Usia Anak-anak). Dan 4. Pembentukan Pansus Aset Daerah.
Rapat Paripurna dilakukan dengan menerapkan Protokol kesehatan Covid-19 yaitu jaga jarak, pakai masker, dan mengurangi peserta rapat, sehingga rapat juga diikuti melalui aplikasi zoom meeting.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Ponorogo Sunarto, hadir pada giat tersebut tiga wakil Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Sekwan DPRD, Bupati Sugiri Sancoko, Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita, Forkopimda, OPD dan Camat.
Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto usai Paripurna kepada awak media mengatakan, paripurna hari ini pertama Pemkab Ponorogo mengajukan perupahan Propemperda tahun 2021, Pemkab mengajukan satu perubahan Perda terkait dengan perusahaan umum sari gunung.
“Belum masuk kesana, tapi program masuk dulu, dan sudah kita sepakati melalui kajian dikawan-kawan Propemperda,” ujarnya.
Kemudian, Kita sudah menyepakati Raperda PAPBD Tahun 2021, beberapa hal yang sifatnya krusial dan perlu kita sampaikan.
“Terkait pinjaman daerah, ini kelanjutan dari APBD induk yang sudah ada. Dimana di tahun 2020, sudah cair senilai Rp 44 miliar.
Namun bedanya, di aturan Permenkeu pinjaman dari PT SMI ini tidak ada bunganya atau 0% di tahun 2020. Sedangkan skema pinjaman yang tahun 2021 ini ada bunganya,” bebernya.
Dijelaskan, tahun 2021 ini pinjaman ada bunga sebesar 5,56%. Selain itu masyarakat juga harus paham, pinjaman PEN ini diaturan tidak ada pasal yang mengamanatkan harus ijin DPRD.
Ada dua pinjaman jelas Sunarto, yakni pinjaman reguler dan pinjaman PEN. Pinjaman PEN ini, mulai dari Permenkeu, Permendagri, PP nya tidak ada satupun pasal yang mengamanatkan harus se ijin DPRD, akan tetapi hanya penandatanganannya.
“Hanya ada nanti penandatanganannya di depan Pimpinan DPRD. Untuk lokasi pembangunan jalan, tidak ada bedanya dengan tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Jadi titiknya sudah ditentukan dari tahun kemarin. Perbaikan ini untuk jalan ruas kabupaten antar koneksi Kecamatan dan desa. Pihaknya masih menunggu hasil atau bisa di adendum dan bisa dikerjakan di tahun 2022,” tandasnya.
Selain itu, hasil recofusing yang dilakukan Pemkab Ponorogo sebesar 8 persen masih ada anggaran.
“Salah satunya adalah untuk tunjangan nakes, yakni mulai Januari – Juni 2021 sudah terealisasi sehingga tidak kena pinalti,” jelasnya.
Oleh karena itu, tambah Sunarto ada anggaran yang sampai sekarang belum bisa di break down karena belum ada petunjuk tehnis dari Pemerintah Pusat.
“Jika kita geser maka kita akan kena sanksi, yaitu tidak akan ditransfer, baik di DAU maupun di DAK, sisa waktu sekian bulan,” ucapnya.
Pun, kenapa kita serapannya rendah, baru 50 persen, pajak pendapatan kita secara menyeluruh diangka 67 persen.
“Di pansus sudah dijelaskan oleh TAPD yang diketahui oleh Sekda dan seluruh OPD, insyaalloh dalam jangka sekian bulan ini, segera kita pacu, percepat agar serapan anggaran ini bisa maksimal,” ungkapnya.
Sementara Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko membenarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengajukan pinjaman Rp 155 miliar ke PT Sarana Multi Infrakstuktur (SMI).
Pinjaman tersebut dipergunakan untuk perbaikan ruas jalan Desa dan antar Kecamatan yang ada di sejumlah titik Kabupaten Ponorogo.
Menurutnya, pinjaman yang diajukan ini lantaran banyak anggaran daerah yang direcofusing untuk penanganan covid-19.
“Sehingga kita mengambil keputusan untuk mengajukan pinjaman ke PT SMI. Supaya pembangunan infakstuktur tahun ini dapat terus berjalan,” jelasnya.
Banyak jalan di Kabupaten Ponorogo yang mengalami kerusakan, seperti Sampung-Pohijo hingga jalur Mlarak-Pulung. Maka pengerjaan perbaikan jalan itu tidak bisa ditunda.
“Ini juga merupakan bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pembangunan harus tetap berjalan yang berdampak pada roda perekonomian masyarakat,” tukasnya. (mny).