Home Daerah Main Judi Dadu Kopyok, Empat Penjudi Digopyok Polsek Mlarak

Main Judi Dadu Kopyok, Empat Penjudi Digopyok Polsek Mlarak

0

PONOROGO – Nasib sial menimpa ES (38 thn), SU (63 thn), ES (36 thn) dan AT (21 thn). Pasalnya ke empatnya berhasil diamankan unit reskrim Polsek Mlarak saat ketahuan bermain judi dadu kopyok.

Penangkapan dilakukan pada hari Senin (2/8/2021) pukul 01.10 Wib dinihari. Saar itu, petugas Polsek Mlarak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah di dukuh Siwalan Desa Siwalan Kecamaran Mlarak digunakan ajang main judi dadu kopyok.

“Anggota kami waktu itu tengah mengadakan patroli rutin Senin, tanggal 2 Agustus 2021, sekira pukul 01.10 WIB. Saat melakukan patroli mendapatkan informasi adanya perjudian jenis dadu kopyok dirumah  milik Edy  Susanto, masuk Dukuh Siwalan I Rt. 03 Rw. 2 Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo,” jelas Kapolsek Mlarak AKP. Sudaroini, SH.

Saat mendatangi lokasi, personal Polsek Mlarak menemukan empat orang yang tengah bermain dadu kopyok.

“Yakni ES  Als Pedet, 26 Juni 1983, Alamat : Dukuh Siwalan 1 Rt. 02 Rw. 02 Desa Siwalan Kecamatan Mlarak, Ponorogo, (sebagai Bandar). SU,  Wonogiri, 22 Nop 1958, Dukuh Siwalan I Rt. 02 Rt. 02 Desa Siwalan Kecamatan Mlarak Kab. Ponorogo (sebagai Penombok). Erik Santoso, 31 Januari 1985, Dukuh Siwalan II Rt.02 Rw. 02 Desa Mlarak Kab. Ponorogo (sebagai Penombok). Dan Andri Trian, 24 Agustus 2000,  Dukuh Siwakan I Rt. 01 Rw. 02 Desa Siwalan Kecamatan Mlarak  Ponorogo,” terangnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas, 1 lembar Beberan, 1 buah tatakan, 3  buah mata dadu, 1/2 Batok tempurung kelapa, 1 lembar tikar dgn motif batik, 1 buah tas kecil warna merah maron, dan uang tunai Rp. 762.000,- (tujuh ratus enam puluh dua ribu Rupiah).

“Keempat dikenakan  Pasal 303 ayat 1 K.U.H.Pidana, berdasarkan 2(dua) alat bukti yang cukup TSK akan kami lakukan penahanan di Rutan Polres Ponorogo,” tukasnya. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here