PONOROGO – Di tengah besarnya kebutuhan dana pembiayaan Covid-19 termasuk di Daerah seperti halnya di Kabupaten Ponorogo, masalah pengelolaan anggaran menjadi atensi Dewan setempat.
Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Ponorogo Miseri Effendi memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada eksekutif untuk segera menyelesaikan sejumlah piutang yang selalu muncul pada neraca laporan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Miseri merinci piutang yang belum terselesaikan bahkan ada yang telah mencapai 20 tahun sejak tahun 2001.
Mulai dari dana bergulir, sejumlah dana penyertaan, proyek dengan pihak ketiga dan sebagainya dengan nilai puluhan milyar rupiah.
“Ini nilainya signifikan betul. Detailnya saya lupa tapi yang jelas puluhan Milyar lah. Kendalanya selama ini ada yang sudah meninggal. Ada yang dicari alamatnya sudah tidak jelas lagi. Dan ada juga yang bandel,” terangnya.
Miseri menyebut jika piutang dana tersebut dapat diselesaikan maka menjadi potensi besar untuk dimanfaatkan termasuk dalam penanganan Covid-19.
“Banyak sekali piutang ini, ada yang ke pemerintah pusat maupun pihak ketiga. Termasuk dana-dana bergulir, penyertaan-penyertaan seperti soal gabah, sapi perah di Pudak-Sooko-Pulung,” ulasnya.
Pihaknya mendorong pemkab untuk melakukan langkang konkrit diantaranya dengan meminta sejumlah OPD terkait segera melakukan terobosan agar kewajiban pihak ketiga segera terselesaikan. Sehingga tidak terkesan mengabaikan rekomendasi yang telah diberikan dewan.
“Agar tidak selalu muncul saat laporan pertanggungjawaban dan menjadi sorotan. Seakan-akan apa yang menjadi rekomendasi badan anggaran diabaikan,” tandasnya.
Wakil ketua DPRD Ponorogo tersebut bahkan menyarankan Pemkab dapat mengambil langkah hukum.
Diantarannya menggandeng aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan seperti penanganan pada kasus bank pasar dahulu.
“Harus ada terobosan, kami mendorong terumata OPD-OPD terkait segera menuntaskan agar yang menjadi kewajiban pihak-pihak itu terselasaikan. Harus ada langkah konkrit secara hukum dengan menggandeng kawan-kawan di kejaksaan,” tandasnya. (ist)