Home Birokrasi Rencana Pembentukan Dua Kecamatan Baru di Ponorogo Ditarik

Rencana Pembentukan Dua Kecamatan Baru di Ponorogo Ditarik

0

PONOROGO – Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengajukan permohonan penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan dua Kecamatan baru yakni Kecamatan Kota Lama dan Kecamatan Sumberejo

Penarikan raperda pembentukan dua kecamatan baru itu sudah melalui pertimbangan yang mendalam.

Diantaranya memerlukan anggaran yang cukup besar dalam struktur makro pengelolaan keuangan daerah.

Penarikan Raperda itu diajukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo Penarikan RAPERDA tentang Pembentukan Kecamatan Kota Lama dan Kecamatan Sumberejo, Jum’at (16/7/2021).

Juga bersamaan dengan agenda acara tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020.

Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo setelah mengikuti Paripurna secara daring mengatakan, Pemkab mengajukan untuk ditarik pembentukan dua kecamatan yang baru.

“Kami mengajukan permohonan penarikan Raperda tentang pembentukan Kecamatan Kotalama dan Kecamatan Sumberejo karena memerlukan anggaran yang cukup besar,” katanya.

Meskipun proses pembahasan sudah dilaksanakan sampai dengan di tingkat Pansus dan telah diajukan permohonan fasilitasi ke Gubernur, akan tetapi rapat di biro hukum Setdapro Jawa Timur belum dilaksanakan.

Bupati juga menambahkan, bahwa beberapa waktu lalu juga sudah melaksanakan rapat secara daring yang dijadiri juga dari perwakilan Kemendagri, perwakilan dari Pemprov dan Pemkab Ponorogo.

“Karena pentingnya rapat tersebut langsung saya pimpin sendiri,” ungkapnya.

Dari hasil rapat tersebut memberikan ruang untuk Pemerintah Kabupaten Ponorogo bersama DPRD kabupaten Ponorogo untuk mempertimbangkan ulang rencana tersebut.

Bupati Sugiri Sancoko juga menjelaskan, bahwa lebih mempertimbangkan ulang rencana tersebut disertai dengan berbagai penilaian dan kajian yang komprehensif dengan semangat mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Ponorogo.

“Berdasarkan hal tersebut, dengan pertimbangan dan kajian yang matang, maka Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengajukan permohonan penarikan Raperda tentang pembentukan Kecamatan Kota Lama dan Kecamatan Sumberejo tersebut,” pungkasnya. (mas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here