Home Birokrasi Barno: Taati SK Bupati, Peniadaan Kegiatan Resepsi Pernikahan Ditengah PPKM Darurat

Barno: Taati SK Bupati, Peniadaan Kegiatan Resepsi Pernikahan Ditengah PPKM Darurat

0

PONOROGO – Ketua paguyuban Kepala Desa Kecamatan Jambon Barno secara tegas meminta semua Kepala Desa di wilayah Kecamatan Jambon taat surat keputusan Bupati Ponorogo no 188.45/947/405.01.3/2021 tentang perubahan atas keputusan Bupati Ponorogo no 188.45/930/405.01.3/2021 tentang PPKM Darurat corona di Ponorogo.

Dihuruf K,  pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM DARURAT mulau 11 Juli sampai 20 Juli 2021.

“Melihat aturan yang telah ditetapkan, seharusnya kita selaku Kepala Desa sekaligus Ketua satgas covid-19 didesa, Saya minta harus tegas dimasa PPKM DARURAT salah satunya terkait resepsi pernikahan,” ungkap Barno, Sabtu (17/7/2021).

Diaturan sudah jelas, dimasa PPKM DARURAT ini untuk resepsi pernikahan ditiadakan, hanya boleh melakukan ijab saja dan itupun orang yang boleh ikut hadir 6 orang.

“Apabila kita tidak tegas, nanti akan memberikan peluang pada masyarakat yang lain dan membuat kecemburuan sosial. Semua kades harus tegas, jangan ada lagi perhelatan resepsi pernikahan di PPKM DARURAT ini,” tandasnya.

Seperti misalnya didesa Sidoharjo, desa Karanglo Kidul dan lainnya sudah tegas melarang resepsi pernikahan, namun ada desa seperti misalnya Poko, Bululor atau desa lainnya masih membolehkan resepsi pernikahan.

“Ini akan berdampak sosial yang hebat, menimbulkan kecemburuan sosial yang luar biasa,” tegasnya.

Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Seluruh Indonesia (PAPDESI) yang juga Wakil Ketua PAPDESI Kabupaten Ponorogo Barno mengibaratkan, dirinya sebagai Kepala Desa ini bisa dikatakan sebagai orang tua.

“Orang tua itu mempunyai perasaan yang sangat dalam terkait anak anaknya. Jadi ada perasaan ‘ora tego’, saya tidak tega kalau masyarakat nya sampai terkena Covid-19,” terangnya.

Untuk itu lanjut Barno, sebagai kepala desa kita harus tegas melaksanakan aturan itu, dengan cara sosialisasi.

Jangan hanya sosialisasi dilakukan ditingkat kantor desa, tapi sampai keakar rumput, sampai RT atau bahkan tingkat rumah.

“Masyarakat harus benar benar tahu dan paham dengan aturan PPKM DARURAT. Ben podo enak e, sehingga bila sampai ada desa yang masih melakukan resepsi, berarti lurahnya tidak tegas, atau bisa dikatakan tidak mendukung PPKM DARURAT,” ucapnya.

Barno menyebut, Satgas Kecamatan harus kompak dan tegas dengan hal ini.

“Saya minta satgas Kecamatan tegas, dengar ada yang mau mantu (resepsi) didatangi. Dengan demikian warga akan rikuh sendiri, ora buyar ne, diparani thok ae cukup,” tukasnya. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here