DPRD Ponorogo Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Bupati atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 dan Usulan Pencabutan Raperda Pembentukan Kecamatan Kota Lama dan Kecamatan Sumberejo
PONOROGO – DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Bupati atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 dan Penyampaian Usulan Pencabutan Raperda Usulan Pembentukan Kecamatan Kota Lama dan Kecamatan Sumberejo, Jum’at (16/7/2021) di gedung paripurna lantai tiga DPRD Ponorogo.
Hadir dalam rapat paripurna Ketua DPRD Ponorogo Sunarto, Wakil Ketua Dwi Agus Prayitno, Miseri Efendi, anggota DPRD, Sekwan DPRD, Bupati Sugiri Sancoko dan Wakil Bupati Lisdyarita mengikuti secara virtual, Forkopimda dan Camat.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sunarto dilakukan secara luring atau virtual.
Usai paripurna Sunarto kepada sejumlah awak media mengatakan, Raperda pembentukan Kecamatan Kota Lama dan Kecamatan Sumberejo masuk dalam pembahasan bersama antara DPRD Ponorogo dan Bupati.
Ketua DPRD Ponorogo Sunarto, S.Pd0
Karena masih dalam pembahasan maka mengacu pada Permendagri no 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk umum daerah pada pasal 78 dan Peraturan DPRD no 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Ponorogo pasal 12 ayat 4 menggunakan istilah penarikan dalam peraturan Perundang-undangan pula.
Istilah pencabutan digunakan untuk membatalan peraturan daerah yang telah ditetapkan dan diundangkan. Oleh sebab itu, istilah pencabutan yang sudah dibahas diklarifikasi dan dinyatakan tidak berlaku
“Penarikan dilakukan atas dua raperda pembentukan Kecamatan Kotalama dan Kecamatan Sumberejo setelah melalui berbagai pertimbangan dan kajian mendalam. Besarnya anggaran yang dibutuhkan untuk pembentukan dua Kecamatan ditengah krisis ekonomi dan krisis kesehatan akibat pandemic covid-19 menjadi salah satu dasar penarikan,” kata Sunarto.
Dia juga menjelaskan, Raperda yang datang atas usulan Bupati atau atas inisiatif DPRD ada ruang untuk ditarik.
“Karena ini masih dalam tahap pembahasan di pansus dan belum diputuskan itu bisa ditarik,” ucapnya.
Selain itu, karena persoalan anggaran dengan adanya pandemi ini, belum memungkinkan untuk menyiapkan anggaran vasilitas umum di dua kecamatan tersebut.
“Ini belum kita putuskan, sedang putusan terakhir ada di pansus, akan diputuskan nanti di tanggal 23 Juli 2021. Dan keputusan ini nanti mengikat, disetujui atau tidak,” jelasnya.
Selain membahas penarikan raperda kota lama dan kota Baru Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo juga membahas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020.
Sementara itu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko usai mengikuti rapat paripurna secara virtual , Jumat (16/07/2021) menyampaikan kalau pembentukan dua kecamatan yang baru itu diajukan untuk di tarik.
Penarikan ini dilakukan setelah sebelumnya rapat secara daring dengan perwakilan Kemendagri, perwakilan dari Pemprov dan Pemkab Ponorogo.
Dari hasil rapat tersebut memberikan ruang untuk Pemerintah Kabupaten Ponorogo bersama DPRD kabupaten Ponorogo untuk mempertimbangkan ulang rencana tersebut.
“Pertimbangan ulang rencana tersebut disertai dengan berbagai penilaian dan kajian yang komprehensif dengan semangat mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Ponorogo ditengan pandemik ini,” pungkasnya. (mny/adv).