Home Birokrasi Dinas Pertanian Ponorogo Siap Perbaiki Kwalitas Beras PNS

Dinas Pertanian Ponorogo Siap Perbaiki Kwalitas Beras PNS

0

PONOROGO – Gerak cepat dilakukan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam hal adanya komplain beras PNS yang belum lama dicanangkan.

Laporan yang diterima adalah keluhan terkait kwalitas beras yang diterima oleh ASN diwilayah Ponorogo bagian Barat (kulon kali) kurang bagus dan berkutu.

Mendapatkan laporan tersebut  Bupati Sugiri Sancoko melalui Dinas Pertanian langsung melakukan pemanggilan kepada Ketua Asosiasi Gapoktan  yang menangani suplay di wilayah tersebut.

Ketua Asosiasi Gapoktan Nurkolis mengaku siap  melakukan penggantian  terhadap beras yang  kurang memenuhi ekpektasi pembeli  dari PNS.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan   dan Perikanan  Kabupaten ponorogo Andi Susetyo, Selasa ( 13/7/2021).

“Program beras PNS ini baru 3 bulan berjalan yaitu bulan Mei, Juni  dan Juli. Beras yang dilaporkan pada bulan Juli ini adalah  beras program bulan Juni lalu  sehingga sudah 1 bulan yang lalu . Sehingga perlu dilakukan pengecekan bagaimana  penyimpanannya , disimpan ditempat yang kering atau tidak,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, karena beras PNS ini tidak mendapatkan perlakuan seperti di Bulog sehingga tidak terlalu tahan lama.

“Tapi  saya berterimakasih kepada masyarakat yang sudah melapor dan kami akan terus melakukan perbaikan perbaikan , baik kwalitas maupun pelayanan lainnya, “ jelas Andi Susetyo.

Sedangkan menyangkut harga yang termasuk tinggi dibandingakn harga di pasaran , menurut Andi Susetyo  pihaknya kan menyampaikan hal tersebut ke bidang perekonomian.

Karena soal harga bukan wilayahnya melainkan  wilayah sekertariat daerah bidang perekonomian.

“Dinas pertanian hanya  bidang teknis  pendampingan kepada Asosiasi gapoktan saja,” tambahnya.

Sementara Ketua Asosiasi Gapoktan Nurkolis saat dikonfirmasi awak media mangatakan, mengacu pada perbup penerima beras ASN bisa komplain setelah tuju hari pengiriman, setelah tuju hari tidak diterima komplainnya.

Namun lanjut Nurkolis, dari pihak Asosiasi masih tetap menerima komplain tersebut.

“Sanksinya, hanya ‘nek beras kurang sae’ diganti. Jadi di Perbup hanya itu sanksinya,” jelasnya.

Nurkolis menyebut, untuk beras mediun ada beberapa kriteria atau parameternya yakni pecah maksimal 25%, butir lain 2% dan lainnya.

Saat ditanya soal adanya beras berkutu, Nurkolis menceritakan dimana kejadian diawal pada bulan Mei, pihaknya disuruh dimenyediakan sejumlah 90 ton, ternyata diambil 24 ton.

“Kemudian sisanya dikirimkan di bulan Juni. Saat dilakukan pengiriman tidak ada komplain, kemudian baru dikomplain di bulan Juli, ya tetap kita terima dan diganti. Seperti yang terjadi di Kecamatan Sambit ada 24 pak kita ganti,” tukasnya. (mny/ar).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here