PONOROGO – Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengajak masyarakat Kota Reyog untuk menggempur rokok dengan cukai illegal. Sebab, rokok dengan cukai illegal melanggar Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
“Saya menghimbau pada masyarakat Ponorogo tidak lagi konsumsi dan tidak membeli rokok ilegal,” tegas Bupati Sugiri Sancoko.
Kang Giri tegas untuk memerangi rokok ilegal karena merugikan. “Seyogyanya rokok ilegal memang tidak ada. Sehingga mari sadar, mari perangi rokok ilegal dan jangan beli rokok ilegal,” tandasnya.
Disamping itu, dengan membeli cukai rokok itu mendukung pembangunan. Karena pajak cukai itu bermanfaat bagi pembangunan daerah.
“Karena apapun rokok ada cukainya itu untuk pembangunan,” ungkap Bupati Sugiri Sancoko.
Masyarakat, lanjut Bupati, harus memahami betul tentang adanya rokok dengan cukai illegal. Jangan sampai ikut membeli ataupun ikut-ikutan menjual karena ada konsekuensi hukum yang bakal dihadapi.
Sebab, bila mengedarkan barang-barang ilegal ataupun rokok dengan pita cukai palsu, maka akan berhadapan dengan hukum.
Kang Giri mengajak masyarakat bisa meningkat kesadarannya tentang ketentuan di bidang cukai khususnya rokok illegal. Apalagi, rokok bercukai sudah melalui proses kesehatan.
“Cukai rokok itu sudah melalui proses panjang. Rokok yang dikonsumsi artinya sudah diteliti dan didalami sedemikian rupa. Sehingga selain membantu pemerintah juga terjaga kesehatannya,” pungkasnya. (adv/mas)