Home Birokrasi Visi Misi Bupati dan Wabup Tak Masuk di RPJMD, Ini Kata Ketua...

Visi Misi Bupati dan Wabup Tak Masuk di RPJMD, Ini Kata Ketua DPRD Ponorogo

0

PONOROGO – Visi misi Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo terpilih Sugiri Sancoko dan Hj. Lisdyarita hingga raperda RPJMD 2021-2026 disepakati dalam paripurna bersama dengan para wakil rakyat dan menjadi Perda RPJMD ada beberapa yang belum masuk.

Usai paripurna Sunarto selaku ketua DPRD mengadakan jumpa pers dengan belasan awak media terkait dengan beberapa hal dimana ada visi misi Bupati terpilih ada yang belum masuk dalam dokumen RPJMD 2021 – 2026.

Menurutnya, kemarin sidang paripurna sempat ditunda, lantaran pihaknya menganggap pembahasan Raperda RPJMD dinilai belum selesai di tingkat panitia khusus (pansus).

“Saat ini sudah selesai dan diputuskan bersama. Namun ada beberapa materi visi misi Bupati yang beredar di masyarakat, belum tertuang dalam RPJMD yang baru disahkan ini,” jelasnya, Senin (5/7/2021).

Dia juga mengatakan, “salah satu contoh bicara terkait anggaran dana desa (ADD) 27%. Namun di Raperda RPJMD, dalam mendorong kemandirian desa hanya tertulis ADD 27% titik. Sedangkan dalam pembahasan pansus (DPRD), pansus menghendaki ADD 27% itu pertahun. Tapi eksekutif justru memberikan jawaban tidak mungkin 27% itu langsung bisa dipenuhi, tetapi secara bertahap. Nanti mungkin  tahun 2022 nanti seberapa dan sebagainya. Itu penjelasan ya. Saya hanya menyampaikan apa adanya,” imbuhnya.

Selain itu, seperti informasi kenaikan gaji BPD, penghasilan kepala desa mau dinaikkan,  hingga BOP takmir masjid, pihaknya sudah klarifikasi kepada tim pemerintah daerah.

“Dipastikan tidak masuk dalam dokumen raperda RPJMD. Karena hal tersebut menurut tim sukses Bupati tidak masuk dalam visi misinya,” jlentrehnya.

Sehingga masyarakat juga harus paham, jika DPRD saat ini sudah memperjuangkan kepentingan masyarakat. Tahapan berikutnya Perda RPJMD ini nanti akan dievaluasi oleh Gubernur.

“Mari kita jujur, obyektif, setelah itu, nanti akan kita sampaikan apa saja visi misi dan program Bupati yang sebetulnya masuk maupun yang tidak masuk dalam Perda RPJMD,” imbuhnya.

Meskipun di peraturan menteri dalam negeri (permendagri) 86 pasal 40 ayat (2) sudah jelas disebutkan visi misi yang disampaikan calon Bupati pada saat masa kampanye baik lisan maupun tulisan wajib masuk di RPJMD.

“Kalau ada yang tidak masuk bagaimana? ya sudah, yang penting sebelumnya kita (DPRD) sudah mengingatkan dan menyampaikan pada waktu pembahasan sebelumnya,” jlentrehnya.

Pihaknya berharap, apa yang diputuskan dalam paripurna ini semua bisa terealisasi dan yang tidak bisa masuk bagaimana karena semua itu aspirasi rakyat agar bisa terealisasi.

Secara terpisah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko menghadiri rapat paripurna melalui virtual menyampaikan, Perda RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi misi Bupati yang memuat kebijakan, strategi dan program yang akan dijalankan pemerintah selama lima tahun kedepan.

“Selain itu, guna menuju pembangunan pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Sinergitas ini demi menuju Ponorogo yang hebat. Serta menjadi pertanggungjawaban kita kepada masyarakat,” pungkasnya. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here