Home Birokrasi DPRD Ponorogo Gelar Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda RPJMD TA. 2021-2026 dan...

DPRD Ponorogo Gelar Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda RPJMD TA. 2021-2026 dan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan

0

PONOROGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Paripurna, dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Raperda RPJMD Kabupaten Ponorogo 2021-2026 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Gedung Paripurna DPRD lantai tiga , Senin (05/07/2021).

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Ponorogo Sunarto yang didampingi wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, Bupati Sugiri Sancoko secara virtual, Wakil Bupati Ponorogo Hj. Lisdyarita, Sekretaris Daerah, Forkopimda, Sekwan dan Camat.

Dalam penyampaiannya Ketua DPRD Sunarto mengatakan, paripurna hari ini adalah pengambilan keputusan Raperda Kearsipan dan Raperda RPJMD tahun 2021-2026 dan Penandatangan nota kesepakatan bersama antara DPRD Ponorogo dan Bupati Ponorogo terhadap dua Raperda.

“Apakah Raperda Kearsipan dan Raperda RPJMD tahun 2021 – 2026 dapat disekapati. Semua fraksi menjawab serentak bisa,” kata Sunarto.

Kemudian Sunarto juga mengatakan, apakah rancangan peraturan tentang rpjmd Ponorogo tahun 2021-2026 dengan segala perubahan yang dibahas di pansus bisa disetujui, dijawab setujui oleh forum.

“Acara selanjutnya adalah penandatangan nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Bupati Ponorogo,” ujarnya.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko secara firtual dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kesepakatan penandatangan persetujuan penetapan Raperda Kabupaten Ponorogo menjadi Perda.

“Dengan ditandatanganinya berita acara tersebut maka usulan dua Raperda Kabupaten Ponorogo yang telah diajukan beberapa waktu yang lalu telah berakhir dan kita telah berhasil menetapkan dua raperda yaitu raperda RPJMD 2021-2026 dan penyelenggaraan kearsipan,” ungkapnya.

Menurutnya, setelah ini pihaknya akan mengajukan dua raperda untuk permohonan evaluasi kepada Gubernur Jawa Timur.

“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah mengikuti dan rangkaian proses pengajuan usulan dua raperda Kabupaten Ponorogo, yakni rapat paripurna pertama sampai rapat paripurna terakhir hari ini serta rapat menyetujui dua raperda menjadi dua Perda,” terangnya.

Dikatakan RPJMD 2021-2026 adalah penjabaran dari visi misi dan program bupati yang membuat ribuan sasaran, strategi atau kebijakan pembangunan dan keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJMD Ponorogo dan RPJMN.

Sementara untuk tujuan dari penyelenggaraan kearsipan daerah adalah untuk kepentingan pertanggung jawaban daerah kepada generasi yang akan datang.

“Kabupaten Ponorogo menyadari sintem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensip dan terpadu harus dibangun dengan mengimplementasikan prinsip kaidah, norma, standart prosedur dan kriteria pembinaan sistem pengelolaan arsip,” katanya.

Mudah-mudahan dengan dua raperda yang telah disetujui dan menjadi Perda, kerjasama kita antara eksekutif dan legislatif semakin indah untuk menuju Ponorogo yang lebih hebat, sinergis dan bersama-sama.

“Sinergitas antara Legislatif dan Eksekutif akan menjadi energi bagi Kita untuk bergerak, seirama,dalam mewujudkan Kabupaten Ponorogo yang hebat, harmonis, elok, berkah, amanat dan bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa,” pungkasnya. (mny/adv).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here