JENANGAN, Media Ponorogo – Ketua RT Dusun Sekopek, Desa Jimbe, Kecamatan Jenangan bersama tokoh masyarakat lainnya mendatangi Sat Reskrim Polres Ponorogo Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Senin (28/06/2021).
Kedatangan mereka menanyakan kelanjutan penanganan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan korban 6 anak yang sudah dilaporkan pekan kemarin.
Namun, warga masyarakat ini merasa kasusnya lambat ditangani sehingga menanyakan ke Polres Ponorogo.
Mereka meminta Polres untuk mengusut tuntas kasus pencabulan anak ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus pencabulan di Dusun Sekopek Desa Jimbe Kecamatan Jenangan diduga dilakukan oleh RD (38 tahun) seorang oknum pelatih terhadap siswanya. Kelima korban adalah I (13) S (14), P(14), T (13) dan ST (19).
Menurut pengakuan para korban pelecehan telah di lakukan oleh R D (38) berkali kali pada kurun waktu satu tahun dalam masa latihan.
Para korban yang masih anak-anak ini tidak berani melaporkan karena mendapat ancaman tidak akan diluluskan dalam latihan.
Supriyono ketua RT setempat meminta kepada Polres Ponorogo untuk segera memproses hukum kasus tersebut.
Karena sebagai ketua RT dirinya setiap hari didatangi para orang tua. Mereka khawatir anaknya akan menjadi korban kejahatan seksual terhadap anak.
Supriyanto juga menyampaikan kejadian pencabulan terjadi saat siswa menjalani latihan dengan modus “Jurus Pernafasan dan dan Pendewasaan”.
Aksi bejat dilakukan pelaku yang sudah mempunyai anak 1 tersebut. Aksi dilakukan di rumah pelaku di toilet masjid dan di hutan.
Iptu Rosyid Effendi KBO Satreskrim Polres Ponorogo membenarkan bahwa saat ini Sat Reskrim Polres Ponorogo menerima laporan kasus pencabulan terhadap 6 anak di bawah umur.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sudah melakukan visum terhadap 4 korban dan sudah memeriksa 6 saksi. (ist/mny)