PONOROGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo melaksanakan sidang paripurna, dengan agenda penyampaian Bupati terhadap Raperda RPJMD Kabupaten Ponorogo dan Penyampaian pendapat Bapemperda terhadap usulan Raperda RPJMD Kabupaten Ponorogo 2021-2026, serta Raperda Pengarusutaman Gender di gedung Paripurna DPRD lantai tiga.
Hadir dalam rapat paripurna Ketua dan Wakil Ketua DPRD Ponorogo serta anggota, Wakil Bupati Ponorogo serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ponorogo, Selasa (22/6/2021).
Usai rapat paripurna Wabup Ponorogo, Lisdyarita saat diwawancarai awak media mengatakan, dua Raperda ini memuat terkait visi misi, strategi, pengelolaan dan program Bupati Ponorogo.
Paripurna hari ini tahap penyampaian RPJMD untuk memproses dengan tujuan bersama yang nantinya menjadi Perda dan laporan daerah.
“Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang aman dan kemajuan pembangunan di Kabupaten Ponorogo. Serta pengaruh kesetaraan gender dalam peran pembangunan daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto menjelaskan, ada beberapa catatan yang memang belum dilampirkan hasil evaluasi dari biro hukum Jatim di dalam RPJMD Bupati Ponorogo.
“Selain itu, ada point yang terpenggal. Semoga ini hanya kesalahan teknis, toh nanti masih ada proses pembahasan di pansus,” katanya.
Pihaknya berharap Raperda RPJMD ini sesuai dengan rancangan awal dari visi misi Bupati Ponorogo terpilih ini. Selain itu, juga menjadi komitmen dari DPRD Ponorogo kepada masyarakat.
“Jadi kita pastikan, DPRD Ponorogo tidak akan mengganjal dari proses-proses dan program yang dicanangkan oleh Bupati terpilih,” jlentrehnya.
Pun, selama sesuai dengan regulasi yang ada, pihaknya akan mendukung sebagai mitra Pemkab Ponorogo. Wakil rakyat akan mengawal dan memberikan pelayanan pemerintah yang berujung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Sedangkan untuk Raperda kesetaraan gender relatif tidak ada catatan,” ujarnya.
Raperda RPJMD sesuai dari banmus nanti akan diputuskan menjadi Perda. Kemudian akan dikirim ke Gubernur Jatim untuk dilakukan evaluasi.
“RPJMD ini disetujui dahulu dari legislatif maupun Bupati, baru dievaluasi ke Provinsi Jatim. Hal ini memang berbeda dengan Raperda lainnya. Karena RPJMD ini memuat angka-angka keuangan,” pungkasnya. (mny/adv).