Home Daerah Polsek Mlarak Amankan Spesialis Pencuri Tabung Gas  Melon

Polsek Mlarak Amankan Spesialis Pencuri Tabung Gas  Melon

0

PONOROGO – Unit Reskrim Polsek Mlarak Polres Ponorogo berhasil menangkap pelaku Maksum Y (34 thn) Desa Turi Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo yang diduga melakukan pencurian tabung gas elpiji 3 kg, Senin (3/5/2021).

Spesialis pencurian tabung gas elpiji 3 kg ditangkap Unit Reskrim Polsek Mlarak

Kapolsek Mlarak AKP. Sudaroini saat dikonfirmasi awak media membenarkan, Unit Reskrim Polsek Mlarak berhasil ungkap pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan di wilayah hukum Polsek Mlarak.

“Tkp di Toko Pertanian Berkah Tani Jalan Raya Mlarak-Sambit Desa Joresan Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo,” ungkapnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas,
20 biji Tabung Gas LPG 3 Kg, Uang tunai Rp. 100.000,- , 1 buah Pethel atau linggis kecil 1 Unit sepeda kotor Merk Yamaha Mio Soul warna merah, No.Pol ; AE-5063-VG sebagai sarana.

Kronologi Kejadian lanjut Kapolsek Mlarak, Minggu tgl. 2 Mei 2021, sekira Jam 02.00 Wib, tersangka masuk ke dalam sebuah rumah makan Sederhana dengan alamat tepi jalan raya Mlarak-Jabung, masuk Desa Gandu Kec. Mlarak.

“Setelah tersangka berhasil mencongkel pintu depan, pelaku masuk untuk mengambil tabung Gas LPG 3 Kg, kemudian diamankan didekat sepeda motor milik pelaku dan kemudian terlapor masuk lagi ke dalam rumah makan Sederhana dengan maksud akan mencari Uang yg tertinggal,” terangnya.

Namun saat pelaku masuk lagi, diketahui oleh Saksi yang akan pulang ke rumah, melihat keganjalan keadaan pintu rumah makan Sederhana terbuka.

“Melihat itu saksi berusaha untuk mengecek, dan saat berjalan mendekati rumah makan,  dikejutkan dengan munculnya pelaku dari dalam dan meninggalkan rumah makan tersebut dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul dgn No.Pol AE-5063-VG ke arah Barat,” jelasnya.

Setelah dibuntuti dan dibuntuti sampai di perempatan Jabung pelaku berusaha untuk menghilanglangkan salah satu barang bukti, yaitu pethel atau linggis kecil tersebut.

Selanjutnya pelaku melaju ke arah Selatan dan berhenti di sebuah warung kopi.

“Dengan dibantu beberapa warga untuk mengamankan terlapor, maka saksi  menghubungi temannya, yang selanjutnya membawa dan mengamankan terlapor ke Polsek Mlarak,” ucapnya.

Akibat kejadian itu, kerugian yang dialami Saksi Korban sekira Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu Rupiah).

“Atas perbuatannya tersangka Maksum dikenai pasal 363 ayat (1) huruf 3e dan 4e K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Berdasarkan 2(dua) alat bukti yang cukup TSK kami lakukan Penahanan di Rutan Polres Ponorogo, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (mny)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here