PONOROGO – Sekolah di semua jenjang pendidikan di Ponorogo tengah bersiap melaksanakan pembelajan tatap muka (PTM).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Endang Retno Wulandari mengatakan, pemberlakukan PTM yang sesuai SE Bupati Ponorogo itu harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Salah satunya wajib mendapat ijin gugus tugas Covid-19 tingkat kecamatan.
“PTM harus ijin gugus tugas kecamatan,” terang Endang Retno Wulandari, Selasa (30/3/2021).
Sekolah pun wajib memperbarui ijin tersebut dari gugus tugas kecamatan. Meskipun enam bulan lalu sudah sempat diijinkan PTM.
“Enam bulan lalu sudah diijinkan tapi kan sudah lama, maka tetap minta ijin baru. Diijinkan atau tidak tergantung kebijakan kecamatan,” ungkapnya.
Retno juga menyebut, pemberlakuan PTM juga harus mengantongi ijin dari orang tua. “Harus ada ijin orang tua,” sebutnya.
Sesuai SE, PTM nantinya hanya dilakukan 30 persen saja di semua jenjang. Baik PAUD, SD sampai SMP.
Kadindik menyebutkan, skema penerapan 30 persen tatap muka menyesuaikan jumlah siswa. “Nanti kelas 1, 2 dan 3 masuk 30 persen secara keseluruhan. Artinya, kelas 1 semuanya, esoknya kelas 2 dan seterusnya menyesuaikan jumlahnya,” ungkapnya.
Sehingga, kata Retno, dalam seminggu siswa bisa masuk satu sampai dua hari. “Dalam seminggu 30 persen itu masuk sekali sampai dua kali dalam seminggu,” jelasnya.
Menurutnya, meski PTM sudah diijinkan sejak tanggal 22 Maret 2021 namun baru dimulai 5 April 2021 mendatang.
Hal ini berdasarkan masukan pengawas dan kepala sekolah menindaklanjuti surat edaran (SE) Bupati nomor 713/864/ 405.01.3/2021.
“Ini memang kesepatakan atas usulan pengawas dan kasek sambil persiapan syarat-syarat yang lain termasuk persiapan sekolah dimulai tanggal 5 April,” sebutnya.
Pada saat pertama kali PTM nantinya bertepatan dengan ujian bagi siswa kelas 6 dan 9. “Itu kalender pendidikan,” sebutnya. (mas)