PULUNG – Nasib naas menimpa Suwarno (55 tahun) Dukuh Kebon RT/RW 001/003 Desa Pulung Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo, berniat mengambil daun maoni untuk pakan kambing, meninggal dunia akibat jatuh dari ketinggian 20 meter.
Kapolsek Pulung Iptu. Hariyadi, SH saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya kejadian orang meninggal dunia karena terjatuh dari pohon, Kamis (11/3/2021) sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Pulung bersama Anggota dan piket Reskrim serta SPKT dan Team Inafis polres Ponorogo mendatangi TKP di Kawasan Hutan Mahoni Petak 7732 RPH Setonggo BKPH. Pulung.
“Korban Suwarno 55 tahun , Petani, alamat dukuh Kebon RT/RW 001/003 Desa Pulung Kecamatan Pulung, Ponorogo,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas,1 Buah Sabit, 1 Buah Karung, 1 Buah tali ban warna hitam, 1 Utas tali plastik biru, Kaos lengan panjang warna biru, Celana pendek warna Coklat, Tutup kepala warna krem, Kaos dalam warna coklat dan Celana dalam warna biru.
Kronologis kejadian lanjut Kapolsek Pulung Iptu. Hariyadi, Kamis tanggal 11 Maret 2021 sekira pukul 16.00 WIB, Korban pamit kepada Ginem (istri korban) untuk pergi mencari pakan kambing dengan menggunakan kendaraan sepeda motor Nopol AE 2084 WR di sekitaran kawasan Hutan Mahoni.
“Sekira pukul 20.00 Wib Ginem menyuruh adik korban (Cahyo 43 thn) untuk pergi mencari korban, bersama dengan warga sekitar pergi mencari di seputaran kawasan hutan maoni Petak 7732 RPH Setonggo BKPH. Dan menemukan korban sudah tergletak dengan badan kaku di samping pohon maoni dengan ketinggian Pohon Sekira +- 20 Meter,” terangnya.
Dikatakan, hasil olah tkp dan berdasarkan keterangan tenaga kesehatan dari Puskesmas Pulung bahwa korban meninggal dunia diduga jatuh dari pohon maoni.
“Kondisi tubuh, mulut dan hidung mengeluarkan darah, Rahang kanan lebam. Selanjutnya atas kejadian tersebut pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulung,” katanya.
Atas kejadian tersebut pihak keluarga korban sudah menerima dan tidak akan menuntut serta tidak dilakukan otupsi terhadap mayat korban dengan dibuatkan surat pernyataan TDK dilakukan autopsi. (mny).