Home Headline Rumah Karantina Covid-19 Langsung Penuh Pasien Pasca Diresmikan

Rumah Karantina Covid-19 Langsung Penuh Pasien Pasca Diresmikan

0

PONOROGO – Sempat mendapat penolakan dari para pengajin UMKM, akhirnya selter atau rumah karantina di Lingkungan Industri Kecil (LIK) diresmikan Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni, Rabu pagi (3/2/2021).

Bupati Ipong mengatakan, dengan dioperasikanya rumah karantina LIK Tambakbayan maka diharapkan akan bisa mengurangi penulaan Covid-19 khusunya dari klaster keluarga.

Menurutnya, pasien yang menjalani isolasi mandiri rawan menularkan kepada anggota keluarga yang lain, jika rumahnya tidak memenuhi syarat.

“Karena itu dengan ditempatkan di rumah karantina maka kontak dengan anggota keluarga bisa dicegah,” tegas Ipong Muchlissoni.

Rumah karantina dengan kapasitas 74 tempat tidur itu dipastikan akan langsung terisi penuh, karena sudah banyak pasien yang saat ini antri.

Bupati Ipong mengatakan kondisi penyebaran covid 19 di kabupaten Ponorogo saat ini belum begitu baik.

Jumlah total terkonfirmasi covid 19 sampai hari ini di Ponorogo sebanyak 2122 orang, dimana masih ada 351 penderita.

Penderita terkonfirmasi covid 19 sampai sekarang ini masih banyak yang menjalani isolasi mandiri, karena daya tampung dari seluruh rumah sakit di Ponorogo hanya untuk sekitar 100 pasien saja.

Ipong menjelaskan meskipun rumah karantina LIK Tambakbayan ini mempunyai kapasitas 74 tempat tidur, dipastikan belum mencukupi kebutuhan saat ini.

Dari 250an penderita yang saat ini menjalani isolasi mandiri bila dikurangi 74 pasien yang dikarantina di LIK maka masih tersisa 170 pasien lebih yang masih harus isolasi mandiri di rumah.

“Karena itu dipastikan rumah karantina LIK Tambakbayan dalam sehari akan langsung penuh” ungkapnya.

Apalagi setelah rumah karantina LIK Tambakbayan diresmikan maka seluruh pasien di shelter eks kantor KB sebanyak 19 orang akan dipindahkan ke tempat yang baru tersebut.

Seperti diinformasikan sebelumnya Pemkab Ponorogo memerlukan waktu lebih dari 2 bulan untuk mempersiapkan LIK tambakbayan tersebut sebagai rumah karantina.

Karena untuk bisa dijadikan rumah karantina pemkab harus melengkapi dengan sarana prasarana pendukung.

Misalnya pengadaan tempat tidur, penyekatan dengan bangunan sebelah barat, pembuatan tempat cuci tangan, MCK, dan lainnya. (ist)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here