PONOROGO – Perjuangan paguyuban 44 pedagang Pasar Legi belum berakhir. Terbaru, mereka mengirimkan surat ke sejumlah lembaga tinggi negara.
Pengiriman surat ke lembaga tinggi negara ini untuk mengadukan nasib terkait janji Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk mengembalikan lapak mereka terutama bagi pedagang lama.
Karena dari 44 pedagang lama hanya disediakan 34 kios saja. Itu pun masih di kurangi 9 kios untuk 3 perbankan, 2 pedagang emas baru, 1 untuk kepolisian, 1 untuk kejaksaan dan 2 UMKM.
Atas hal tersebut, para pedagang mengirimkan surat ke Kementerian PUPR, Gubernur Jawa Timur, Kementerian Perdagangan, Ombudsman, Komisi III DPR RI, Kapolri dan Kejaksaan Agung.
Surat kepada lembaga tinggi negara itu dikirimkan pengurus pedagang pasar legi Rabu (03/02/2021) melalui kantor Pos Ponorogo.
Dono juru bicara pedagang Pasar Legi mengungkapkan pengiriman surat ke lembaga tinggi negara ini dalam rangka menindak lanjuti perjuangan yang selama ini belum ada keputusan yang pasti.
“Meskipun kita sudah diajak rapat koordinasi selama 3 kali dan sudah kirim surat ke Muspida namun belum ada jawaban. Sehingga ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat diantarannya ke Kementerian PUPR, Kapolri , Kejagung dan Komisi III DPR RI,” ungkapnya.
“Misi kami hanya nagih janji Bu Kepala Dinas Perdagkum waktu akan relokasi itu. Bahwa prioritas pembangunan pasar ini adalah pedagang lama. Kami itu anak kandung, kami tidak ingin menguasai kok koyo mafia saja menguasai,” pungkasnya. (ist)