SAMPUNG, PONOROGO – Kepolisian Sektor (Polsek) Sampung berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku kasus pencurian kayu secara illegal logging di petak 61 C.2. RPH Sampung BKPH Sampung Wilayah kerja KPH Madiun turut Desa Nglurup Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jum’ at (29/01/2021).
Dari kasus illegal logging tersebut, petugas mengamankan Karji, (41 th) Desa Nglurup, Kecamatan Sampung, Ponorogo.
Kemudian Petugas melakukan penyelidikan atau pengembangan kasus bahwa kayu jati hasil curian oleh Karji dengan barang bukti 1 (satu) buah gergaji panjang 50 cm gagang terbuat dari kayu, telah di jual kepada Sugianto, (44 Th) Dukuh Janti, Desa Nglurup, Kecamatan Sampung, Ponorogo.
Kemudian oleh Sugianto kayu jati tersebut telah gergaji di bentuk kayu olahan menjadi berbagai ukuran berupa 1 (satu) batang kayu jati bahan gawang ukuran 110x7x14cm, 2 (dua) batang kayu jati bahan gawang ukuran 120x7x14xm, 42 (empat puluh dua) batang usuk kayu jati ukuran 200x4x6cm, 30 (tiga puluh) reng kayu jati ukuran 200x2x4cm, 1 (satu) batang kayu jati bahan gawang ukuran 100x7x14cm, 2 (dua) batang kayu jati ukuran 110x7x14cm, 1 (satu) batang kayu jati bahan gawang ukuran 110x7x14cm, 4 (empat) ram pintu kayu jati ukuran 210x3x10cm, 14 (empat belas) papan/blabak kayu jati ukuran 100x2x15cm.
Kemudian di jual oleh Sugianto kepada saksi Agis Subagyo yang di lengkapi dengan 1 (satu) lembar surat kayu dari UD Jati Makmur Desa Nglurup Kecamatan Sampung Ponorogo.
Kapolsek Sampung Iptu Marsono, S.H, M.H saat dikonfirmasi awak media mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari laporan petugas Polter Perhutani yang melaksanakan tugas patroli pengamanan hutan yang mengetahui telah terjadi pencurian kayu hutan.
“Kemudian melaporkan kepada Polsek Sampung dan petugas langsung mengecek TKP dan selanjutnya melakukan penyelidikan pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 sekira pukul 10.00 wib,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan, tersangka Karji di bawa ke TKP penebangan pohon di dalam kawasan hutan untuk penunjukan tunggak pohon jati yang di tebang.
“Sampai di TKP di temukan beberapa gelondong kayu jati sisa pencurian, kemudian tersangka Karji di introgasi dan mengakui seminggu yang lalu pernah memungut kayu jati. Dan sisa pencurian sebanyak 10 gelondong telah di jual kepada tersangka Sugianto,” jelasnya.
Untuk membuktikan itu, kemudian Sugianto dan kayu tersebut yang sudah di gergaji dan di bentuk olahan di jual kepada saksi Agus Subagyo, yang pengangkutannya di lengkapi surat dan di jadikan satu dengan kayu jati olahan hasil membeli dari warga.
“Pelaku beserta barang buktinya di bawa ke polsek Sampung guna penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut pihak perhutani mengalami kerugian Rp. 4.600.000,- ( empat juta enam ratus ribu rupiah).
Lebih lanjut Iptu Marsono mengatakan, akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku terjerat sesuai dengan Pasal mengeluarkan, membeli, menjual dan atau memiliki kayu yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, 87, ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” pungkas Kapolsek Sampung. (mny).