PONOROGO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo terus mempersiapkan diri menuju agenda penetapan Sugiri Sancoko-Lisdyarita sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Ponorogo.
Lalu bagaimana mekanisme penetapannya?
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 54 ayat (1), KPU Kabupaten menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten.
“Iya, penetapan lewat rapat pleno terbuka, mengundang kedua paslon, parpol dan unsur bawaslu,” ungkap Munajat, Selasa (19/1/2021).
Rapat pleno terbuka penetapan bupati terpilih tetap akan dilangsungkan meskipun ada paslon yang tidak hadir.
“Yang jelas kami undang, kalau tidak hadir, ya tetap dilangsungkan,” sebutnya.
Munajat menegaskan, rapat pleno terbuka penetapan tetap memperhatikan protokol kesehatan sehingga pesertanya pun terbatas.
Hal ini bagian dari upaya pencegahan persebaran Covid-19. “Protokol kesehatan itu pasti, harus,” tegasnya.
Kapan pelaksanaannya?
Sayangnya, sampai berita ini diturunkan KPU Kabupaten Ponorogo belum menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Kostitusi.
BRPK dari MK ini penting sebagai dasar KPU Kabupaten melakukan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Ponorogo.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo tingkat Kabupaten pada 15 Desember 2020, pasangan calon nomor urut 1 Sugiri Sancoko-Lisdyarita unggul telak dengan perolehan 352.047 suara atau 61,7 persen.
Sedangkan petahana Paslon nomor urut 2 Ipong Muchlissoni-Bambang Tri Wahono hanya memperoleh 218.073 suara atau 38,3 persen. (ist/as)