PONOROGO – Dua karir narkoba ini tak berkutik setelah dua petugas pintu utama atau P2U rutan kelas 2B Ponorogo Jawa Timur menemukan barang bukti terlarang yang terbungkus plastik di dalam botol deodoran.
Petugas berhasil mengamankan barang terlarang berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 3,12 gram.
Pembawa barang haram itu masing-masing AH (21 tahun) warga desa Polorejo Kecamatan Babadan. Serta BD (23 tahun) warga desa Plalangan Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo.
Dari pengakuannya, mereka disuruh seseorang untuk memberikan makanan ringan dan perkengkapan mandi. Kepada salah satu penghuni rutan.
Untuk mengelabui petugas, barang haram itu dibungkus rapi dan dimasukkan dalam botol deodoran.
Namun, berkat kejelian dan kecurigaan petugas yang melihat gelagat kedua pelaku akhirnya petugas lapas memeriksa barang bawaan kedua pemuda itu.
Dan benar saja, di dalam botol deodoran petugas menemukan barang bukti haram tersebut. Padahal sebelumnya AH juga merupakan asimilasi kasus obat terlarang.
Untuk kepentingan penyidikan dan mengembangkan kasus ini kedua kurir lamgsung diamankan di satuan narkoba Polres Ponorogo. (ist)