Pemilihan serentak lanjutan Bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota di 19 daerah di Jawa Timur sudah merampungkan tahapan rekapitulasi.
Meski demikian, KPU kabupaten/kota belum menetapkan pasangan pemenang. Sebab, sesuai regulasi, tahapan tersebut masih menunggu ada tidaknya gugatan hasil yang dilayangkan pasangan calon (paslon) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejauh ini sejumlah paslon sudah berancang-ancang. Kemarin (18/12/2020) KPU Jatim merilis hasil rekapitulasi perolehan suara pilkada di 19 kabupaten/kota.
Ada sejumlah fakta menarik. Salah satunya adalah hegemoni incumbent yang mulai surut.
Di Ponorogo, misalnya, pasangan Sugiri Sancoko-Lisdyarita yang hanya memiliki 9 kursi dewan berhasil unggul atas petahana Ipong Muchlissoni-Bambang Tri Wahono dengan kekuatan 36 kursi wakil rakyat.
Pasangan Sugiri Sancoko-Lisdyarita berhasil menguasai 20 kecamatan di Kota Reyog.
Sedangkan petahana hanya menang tipis di Kecamatan Ngebel.
Hal ini sesuai hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten Ponorogo, Selasa (15/12/2020).
Hasilnya, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo nomor urut 1, Sugiri Sancoko-Lisdyarita mendapatkan dukungan telak 352.047 suara.
Sedangkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo nomor urut 2, Ipong Muchlissoni-Bambang Tri Wahono mendapatkan 218.073 suara.
Sugiri-Lisdyarita mendapatkan 61,7 persen suara, unggul atas Ipong-Bambang yang memperoleh 38,3 persen suara.
Demikian pula halnya di Kota Pasuruan. Duet Saifullah Yusuf-Adi Wibowo meraih suara terbanyak, mengalahkan incumbent Raharto Teno Prasetyo-M. Hasjim Asjari.
Hasil serupa terjadi di Mojokerto. Perolehan suara incumbent Pungkasiadi yang berpasangan dengan Titik Mas’udah berada di bawah pasangan Ikfina Fahmawati-M. Albarraa. Situasi yang sama terjadi di sejumlah daerah lain.
Namun, di sejumlah daerah petahana masih berjaya. Contohnya di Trenggalek. M. Nur Arifin yang berpasangan dengan M. Natanegara unggul jauh atas Alfan Rianto-Zaenal Fanani.
Demikian pula di Kabupaten Malang. Pasangan Sanusi-Didik Gatot Subroto berhasil menjadi peraih suara terbanyak.
Fakta lain yang menarik adalah melonjaknya tingkat partisipasi pemilih. Dalam pilkada kali ini, jumlah warga yang mencoblos mencapai 71 persen. Meningkat tajam dibanding pilkada 2015 yang hanya 63 persen.
Meski rekapitulasi tingkat kabupaten/kota sudah tuntas, KPU belum menetapkan paslon terpilih. Sebab, sesuai aturan, masih menunggu ada tidaknya gugatan hasil ke MK.
Ketua KPU Jatim Choirul Anam menjelaskan, hingga kemarin data dari KPU RI belum memperlihatkan adanya gugatan sengketa dari Jatim.
”Sebelum ada pengajuan resmi, kami tetap menganggap belum ada gugatan,” ungkapnya.
Anam menjelaskan prosedur untuk mengajukan gugatan pilkada ke MK. Salah satunya mempertimbangkan selisih perolehan suara terbanyak yang sudah ditetapkan MK.
Dia menerangkan, sesuai ketentuan, masa pengajuan gugatan sengketa pilkada ditetapkan maksimal tiga hari sejak penetapan penghitungan suara pilkada.
”Karena itu, tim calon yang berencana mengajukan gugatan pilkada memiliki waktu hingga maksimal awal pekan depan,” katanya.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim Muhammad Arbayanto menyatakan, aturan pengajuan gugatan sengketa pilkada sudah jelas.
Tim dari calon yang hendak mengajukan bisa melihat pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
”Kriteria selisih perolehan suara sudah jelas, tim harus mempertimbangkan itu,” ungkapnya.
Sejauh ini, sejumlah hasil pilkada di beberapa daerah di Jatim bakal digugat ke MK. Di antaranya pilwali Surabaya, pilbup Sidoarjo, dan beberapa pilkada daerah lainnya. (jp/ist)