PONOROGO – Seorang Pria berinisial S (45 tahun) tega menghamili anak tirinya yang masih dibawah umur hingga hamil 4 bulan.
Warga desa Temon Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo tersebut telah melakukan perbuatan bejatnya sejak bulan April 2020 hingga bulan Agustus tahun 2020.
Aksi bejat dilakukan oleh seorang ayah tiri yang tega mencabuli anaknya hingga hamil, dilakukan tersangka hingga beberapa kali di rumahnya sendiri.
Pelaku berinisial S (45th) warga Dukuh Temon RT.01/RW.01 Desa Temon Kecamatan Sawoo, Ponorogo.
Korban berinisial HC (15 th) pelajar yang masih duduk di bangku MA di Ponorogo. Aparat kepolisian Polres Ponorogo menangkap pelaku setelah adanya laporan dari pihak keluarga.
“Kita menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Ironisnya, pelaku mencabuli anak tirinya sendiri. Bahkan, korban saat ini telah mengandung usia 4 bulan,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP. Muhammad Nur Aziz, Kamis (12/11/2020) dalam jumpa pers dengan awak media di Mapolres Ponorogo.
Kapolres Ponorogo AKBP. Aziz menambahkan, pelaku memanjakan anaknya (korban) dengan memberikan uang jajan, dengan syarat mau diajak berhubungan intim.
“Tersangka selalu memanjakan anak korban, setiap meminta sesuatu dituruti oleh tersangka (bapak tiri) dan sewaktu mengajak berhubungan intim tersangka membujuknya dengan mengatakan ‘OJO NGOMONG NENG MAMAKMU ENGKO DADINE BUBRAH’ (jangan bilang ke ibunya nanti keluarga kita bisa rusak),” terangnya.
Tersangka juga mengancam kepada korban, agar hubungan terlarang ini jangan diberitahukan ibunya.
Kejadian ini diketahui, ketika saksi yaitu istri (pelaku) yang bekerja di Surabaya, bermimpi jika anaknya di setubuhi pelaku di kamar mandi.
Setelah itu saksi menanyakan kepada pelaku terkait mimpi tersebut apa benar adanya.
“Barulah pada 7 Oktober 2020 pelaku mengakui perbuatannya. Jika telah melakukan hubungan intim hingga beberapa kali. Lantaran tak terima, istri pelaku melaporkan kejadian ini ke Polres Ponorogo,” imbuhnya.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Ponorogo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Adapun barang bukti (BB) yang diamankan antara lain pakaian dalam warna ungu dan abu-abu, baju terusan warna krem motif bunga, kaos warna hitam serta satu buah tikar,” pungkasnya. (mny).